Bocah Kelas 2 SD Patah Kaki Dianiaya Ayah Kandung

example banner

Medan Berita – Kekerasan terhadap anak kandung sepertinya tidak ada hentinya, kali ini terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Medan Kota, tersangka Syubhan Alias Yusuf, yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak warga Jln. Amaliun, Gg. Tukang, Kel. Kota Maksum III, Kec. Medan kota ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota, Kamis (25/02/2016) sekira pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya MH (8) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan LP/150/II/K/2016 tgl 10 Feb 2016 yang dilaporkan oleh Selvi (30) yang merupakan ibu kandung korban, hingga MH harus menderita patah tulang di bagian kakinya.

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu selanjutnya membawa korban Ver ke RS Estomihi dan RS spesialis Klinik Bunda untuk Photo Ron gent. Dari hasil ron gent diketahui kaki korban dibagian paha patah dan bergeser dalam bahasa kedokterannya FRACTURE OS FEMUR 1/3 PROXIMAL dengan dislocatio dan contractio.

Dijelaskan Martualesi bahwa awal kejadian kekerasan terhadap anak ini dialami korban pada Rabu (13/02/2016) sekira pukul 14.00 WIB, dan mendapat laporan yang mengatakan korban sedang diobati di dukun patah Kemkem di Jln. Rahmadsyah Medan, guna memastikan kebenarannya lalu pihak melakukan pengechekan dan ternyata benar bahwa korban mengalami patah tulang dibagian kakinya.

Sementara dari hasil keterangan korban menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah ayahnya sendiri. Awalnya tersangka menghampiri korban dan marah marah sambil berkata ” Main Main saja kau, jaga adikmu. ”

Selanjutnya tersangka menyuruh korban tidur ke kamar dan kemudian tidak berapa lama saat korban tidur tersangka datang dan spontan memijak kaki korban dibagian paha dan tidak hanya itu saja tersangka juga memukul badan korban sehingga korban menjerit-jerit kesakitan dan mengatakan ” Pak kaki ku patah ” namun tersangka tidak menghiraukannya.

Sedangkan tersangka mengatakan sangat menyesali perbuatannya adapun alasan tersangka melakukan kekerasan tersebut adalah karna merasa khilaf sebab selama ini korban agak bandal dan sering keluar rumah membawa adeknya main main.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU NO.35 TH 2014 perubahan atas UU NO 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3 nya karena dilakukan ayah kandungnya sendiri,” pungkas Martualesi.

Terpisah tersangka kepada petugas bermohon untuk bisa dipertemukan dengan anak dan istrinya. Sedangkan ibu korban kepada wartawan mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polsek Medan Kota yang sangat atensi dengan perkara anaknya.

(Laporan Dari Medan Kota, MB-01)

Teks Foto : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu (kiri) Didampingi Penyidik Saat Menginterogasi Tersangka di Mako Polsek Medan Kota, Kamis (25/02/2016). (Sah)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait