Eksekusi Rumah Jalan Batu Tulis Ricuh, Jaksa Semprot Jurusita

example banner

Medan Berita – Eksekusi rumah di Jalan. Batu Tulis, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah yang dikawal puluhan personil kepolisian, diwarnai kericuhan, pasalnya Keluarga penghuni rumah yang bekerja di kejaksaan datang melabrak jurusita, Kamis (25/02/2016) siang.

Pantauan wartawan di lokasi terlihat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rahman, datang ke rumah yang dikediami oleh Priska Sagala. Dia (Rahman) membacakan penetapan dan berita acara eksekusi perkara No 621/Pdt.G/2014/PN.Mdn.

Jurusita Pengadilan (PN) Medan Rahman kepada wartawan menerangkan bahwa Eksekusi yang dilakukan ini terkait perkara jual beli antara tergugat Priska Sagala dengan penggugat Herlina Anconia Silalahi.

” Karena objek tidak bisa dikuasai pembeli menggugat ke PN Medan dan penggugat dimenangkannya.Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, karena tergugat tidak melakukan upaya hukum,” jelas Rahman.

Sementara penghuni rumah, Priska Sagala, tetap menolak eksekusi. Dia menangis. Namun, jurusita tetap mengeluarkan barang-barangnya dari dalam rumah tergugat.

Sedangkan terlihat suasana di lokasi semangkin memanas, sehingga kericuhanpun terjadi setelah dua perempuan mengenakan seragam kejaksaan tiba di lokasi. Kedua wanita yang datang ke lokasi eksekusi itu ternyata adik Priska, kedua wanita itu lalu melakukan protes atas tindakan Rahman.

” Pak Rahman macam mana kalau kau kena seperti ini. Mudah-mudahan suatu hari kau kena seperti ini,” teriak Qori Sagala, salah seorang perempuan yang mengenakan seragam kejaksaan.

Kepada Rahman, Qori mengatakan mereka sudah memohon penundaan eksekusi kepada ketua PN Medan dan dikabulkan.

” Kami sudah minta penundaan dari ketua PN. Tapi kau lebih dari ketua PN. Ini bukan rumah koruptor. Ini rumah warisan,” cetusnya.

Kami menghargai putusan pengadilan. Kami cuma minta waktu,” teriaknya sambil menunjuk-tunjuk Rahman yang hanya terdiam.

Sementara itu, Priska Sagala mengatakan, perkara itu berawal dari kasus utang piutang.

” Aku berutang dari Henny Silalahi di Pasar Petisah,” jelas Priska.

Perempuan ini mengatakan, total dia berutang sekitar Rp 150 juta dari Henny. Namun, dia diakali dengan membuat akta jual beli.

” Ini ada kasus pidananya. Disebutkan jual beli itu batal demi hukum.Ternyata dia menggugat perdata yang dijadikan dasar eksekusi ini,” jelas Priska.

Dia mengaku pernah mencoba mengembalikan uang Rp 150 juta, namun ditolak.

” Enak saja, uangnya Rp 150 juta dia mengambil rumahku ini seharga Rp 1 miliar,” sebutnya sambil menangis.

Jurusita Rahman tidak membantah angka yang disebutkan Priska.

” Jual belinya Rp 150 juta,” katanya.

Meski sempat ricuh, eksekusi tetap berlangsung hingga selesai. Jurusita mengunci pintu dan merantai pagar. Kuncinya diberikan kepada pengacara penggugat.

Pantauan awak media ini dilokasi terlihat puluhan warga sekitar berbondong-bondong turut menyaksikan kericuhan tersebut dan sejumlah petugas kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru dan Polresta Medan dan anggota TNI terlihat berjaga-jaga di areal lokasi.

(Laporan Dari Medan, MB-01)

Teks Foto : Puluhan Personil Polsek Medan Baru Antisipasi di Lokasi Kejadian, Kamis (25/02/2016). siang. (Sah)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait