
Medan Berita – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, memastikan dalam waktu dekat akan mengirim dan menyerahkan tersangka mantan Bupati Tobasa (Toba Samosir), Liberty Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP. Nainggolan di ruang kerjanya, Kamis (25/02/2016) siang pada wartawan seraya mengatakan sampai saat ini pihaknya terus menunggu kesiapan pihak Liberty untuk bisa di serahkan ke Kejatisu.
” BAP mantan Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu telah P21 dan berkasnya juga telah dikirimkan dan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Tinggal Pengiriman tersangka ke Kejatisu,” ucapnya.
Saat ditanya kesiapan Polda Sumut untuk membawa dan menyerahkan Liberty Pasaribu ke Kejatisu lalu MP. Nainggolan mengatakan, itu hanya masalah teknis saja, pastinya untuk memanggil (Liberty Pasaribu) semuanya telah ada peraturannya dan menjadi kewenangan penyidik untuk memanggil tersangka berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memanggil Liberty untuk diserahkan ke Kejatisu. Namun karena yang bersangkutan sedang sakit makanya jadwal pengirimannya ke Kejatisu ditunda.
MP. Nainggolan juga berharap agar Liberty Pasaribu koperatif dan memenuhi panggilan tersebut Agar kasus ini dapat selesai secepatnya.
Sebelumya, masih dijelaskan, MP, Liberty Pasaribu yang saat itu Sekda, lolos dari koorporasi (kerja sama) dugaan korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp 3 miliar tersebut. Akan tetapi, 9 tahun setelah kejadian itu atau setelah Liberty Pasaribu menjadi Wakil Bupati Tobasa yang berpasangan dengan Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai bupati, penyidik Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu.
” Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011, dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama,” pungkas MP Nainggolan mengakhiri.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)