Medan Berita – Hingga kini kematian Andi Pangaribuan (31) yang tewas di penjara terkait kepemilikan satu linting ganja masih dipermasalahkan pihak keluarga. Atas dasar itu pula, kemarin (29/02/2016) siang dilakukan gelar perkara pertama di Mapoldasu.
Pihak keluarga masih tidak percaya jika Andi tewas karena bunuh diri. Kuat dugaan Andi tewas karena dibunuh.
” Kami mensyaki adik kami disiksa hingga lemas. Setelah itu dia digantung dan kemudian meninggal,” sebut Beny Pangaribuan, abang kandung Andi yang didampingi anggota Komisi A, DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, ST saat menghadiri gelar perkara pertama kasus itu.
Sutrisno menambahkan, penyidik telah menunjukkan hasil visum yang menyebutkan, Andi meninggal karena jeratan pada lehernya, serta ditemukan bekas luka lebam pada bagian mata kanan, dada dan punggung.
” Dalam visum itu, saudara kami disebut meninggal secara perlahan. Serta luka lebam bekas benda tumpul pada bagian mata kanan, dada dan punggung,” ucap Sutrisno.
Ditambahkannya, ” Hal itu semakin menguatkan keyakinan kami, jika kematian saudara kami (Andi) memang melibatkan oknum. Kami menduga, saudara kami disiksa hingga lemas, kemudian dia digantung,” cetusnya.
Untuk itu, Sutrisno meminta agar kepolisian segera memberikan ketetapan hukum terhadap kasus itu.
” Jika memang tidak terbukti, segera terbitkan SP3 supaya kami juga tau mengambil sikap. Karena jika ini di SP3, kami akan tempuh jalur hukum. Ini akan kami Prapidkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Pangaribuan ditemukan tewas dengan kondisi leher dijerat kain, Sabtu (06/11/2015) lalu. Sehari sebelumnya, warga Desa Pintu Bosi, Kec. Laguboti Kab Tobasa ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tobasa, dari Desa Batumoror Kec. Silaen. Dia ditangkap dengan tuduhan dugaan kepemilikan se-linting ganja.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)