Medan Berita – Sebagaimana diketahui bersama, PLN selaku pemilik otoritas tunggal penyedia listrik negara, menyatakan bahwa sistem proteksi aliran listrik tidak memungkinkan lagi terjadinya hubungan arus pendek.
” Apabila ada hubungan arus pendek, aliran listrik akan langsung terputus, sehingga sangat tidak logis kalau penyebab kebakaran itu selalu dikaitkan dengan hubungan arus pendek listrik,” ungkap Anggota Komisi C DPRDSU, Sutrisno Pangaribuan, ST kepada awak media ini, Selasa (01/03/2016).
Menurutnya, alasan itu dianggap paling logis, maka sering sekali, sebelum dilakukan penyidikanpun, selalu saja ada pihak yang dengan cepat menyatakan, penyebabnya adalah hubungan arus pendek.
” Sehingga menjadi sangat penting, pihak PLN dilibatkan dalam melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut. Melalui peristiwa ini juga kita akan meminta pertanggung jawaban dari PLN jika dari penyidikan nanti ditemukan ternyata bahwa penyebab kebakaran tersebut akibat terjadinya hubungan arus pendek,” harapnya.
(Laporan Dari Medan, MB)