Medan Berita – Selaku kordinator aksi, Ichwan didampingi Iqbal mengatakan pihaknya menyesalkan penanganan kasus korupsi yang ditangani Polres Pakpak Barat tak kunjung tuntas.
” Penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat yang hingga saat ini sudah menangani sejumlah kasus korupsi sejak 2 tahun yang lalu, namun tak tuntas juga. Ada apa ini? Kan kita tanda tanya,” ujar Iqbal saat menggelar aksi demo di mako Poldasu, Jln. SM. Raja Km.10,5 Medan, Rabu (02/03/2016) siang.
Atas hal tersebut massa meminta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pakpak Bharat, khususnya penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat yang hingga saat ini tidak juga menuntaskan kasus yang sudah ditangani sejak 2 tahun yang lalu.
Sebelumnya puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Taruna Membangunkan (ATM) Penegak Hukum mengeruduk mako Poldasu,
Kedatangan puluhan massa tersebut bertujuan untuk memaparkan sejumlah dugaan kasus korupsi di era kepemimpinan Bupati Remigo Yolanda Berutu yang hingga kini belum juga sampai ke pengadilan.
” Salah satunya, proyek fiktif pembangunan air bersih tahun 2013 berbiaya Rp 932 juta, yang sudah ditetapkan 4 tersangka, yakni Mantan Kepala Dinas PU, Ir Mahadi Simanjuntak, Dramendra Rajagukguk, David Karo Sekali dan Baktiar Solin,” ucap Ichwan selaku kordinator aksi.
Lanjutnya menjelaskan, kemudian proyek pengadaan solar cell atau lampu penerangan umum listrik tenaga surya berbiaya Rp 5,6 Milyar tahun anggaran 2012, yang dikerjakan CV Mangun Coy.
Menurut mereka, harta Bupati Remigo sudah bertambah sebesar Rp100 Milyar hanya dalam tempo 5 tahun atau hanya dalam 1 periode pemerintahan yang lalu, sementara ada proyek pembukaan jalan sepanjang 40 Km yang totalnya bernilai Rp80 Milyar hingga kini tidak bisa dilalui kendaraan.
” Pembukaan jalan Lagan Sibagindar sepanjang 40 Km yang telah menghabiskan uang negara sebesar Rp80M, atau rata-rata perkilometernya sudah menghabiskan dana sebesar Rp2 M, namun sampai hari ini, jalan tersebut belum juga bisa dilalui kenderaan,” terangnya.
Iqbal juga menyinggung proyek Pekerasan Jln. Sibagindar senilai Rp10 Milyar dari APBD tahun 2015.
” Yang mana bahan/Material sirtu kelas C yang digunakan tidak layak pakai, dan diambil dari lokasi setempat namun di kontrak harga satuan per meter kubiknya Rp.526.572,84. Ini harga yang sangat bombastis,” ungkapnya mengakhiri.
Amatan media, aksi ini ditanggapi oleh AKP S. Siregar dan puluhan personel polisi berseragam lengkap dari Sabhara berjaga-jaga di areal lokasi.
Usai melontarkan pernyataannya, kemudian massapun membubarkan diri dengan tertib.
(Laporan Dari Medan, MB-01)