Medan Berita – Terkait maraknya pedagang di sepanjang badan Jln. Gedung Arca, Kec. Medan Kota membuat hak pengguna jalan diambil, bahkan biasanya mengakibatkan macet jika melintasi jalan tersebut, menyikapi hal tersebut salah seorang ahli hukumpun akhirnya angkat bicara.
” Diharapkan pemerintah harus berani mengambil sikap terhadap pedagang yang melanggar peraturan,” ungkap Dr Alpi Sahari, SH. MH saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (03/03/2016).
Masih dijelaskan dosen pasca sarjana UMSU ini, menurutnya dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan sudah jelas mengaturnya.
” Dalam Undang-Undang tentang jalan sudah jelas aturannya, dilarang mengganggu fungsi jalan. Jangankan pejalan kaki, pengguna jalan saja diambil haknya,” tegas Alpi seraya menambahkan hal tersebut juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adanya para pedagang disepanjang jalan tersebut, membuat pengguna jalan banyak mengeluh, menurut beberapa yang sempat diwawancarai awak media ini, Kamis (03/03/2016) di lokasi, mengaku susahnya melintas jika menjelang malam hari di jalan tersebut.
” Kalo sudah malam macet disini, gitupun lewati ajalah. Kebanyakan yang jualan disini, sampe ke jalan diletaknya,” ungkap Nurul (26) warga Jln. Menteng VII.
Rian (23) warga Jln. HM. Joni juga kesal dengan pedagang yang sering mengakibatkan kemacetan.
” Menjual helm pun di jalan, cemana gak macet,” keluhnya.
(Laporan Dari Medan Kota, MB-03)