Medan Berita – Terkait berhasil diamankannya pelaku Pencurian sebuah toko Bika Ambon yang berlokasi di Jln. Mojopahit, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, terkuaklah sudah bahwa R mengaku melakukan pencurian disebabkan karena ketagihan mengkonsumsi sabu-sabu.
” Uang hasil kejahatan biasanya aku belikan sabu – sabu bang,” imbuhnya saat diintrogasi petugas Polsek Medan Baru.
Pria yang bekerja sebagai penjaga parkir ini mengaku, telah tiga tahun mengkonsumsi barang haram tersebut.
” Sudah tiga tahun bang. Aku kerja sebagai penjaga parkir. Tahulah berapa gaji penjaga parkir, mana cukup untuk beli narkoba. Belum lagi membiayai anak dan istriku. Anakku satu bang,” pungkasnya.
Sebelumnya pelaku R berhasil diringkus saat sedang belanja di gerai Indomaret Jln. Yos Sudarso, Kec. Medan Barat, Kamis (03/03/2016).
Dari pelaku R (36) warga Jln. Yos Sudarso, Kec. Medan Barat, para hamba hukum ini berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 9 unit handphone, 1 potong celana jeans, 1 potong baju kemeja hasil kejahatan, pipet, korek api, plastik sisa sabu-sabu serta uang tunai Rp 1.130.000.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic didampingi Panit II Reskrim, Ipda Galih Yacob Mubarok mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP / 312 / II / 2016 / Sek Medan Baru, tanggal 02 Maret 2016.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
” Berdasarkan rekaman CCTV milik bika ambon Khadijah, dalam tempo 6 jam setelah melakukan aksinya. Pelaku kemudian kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” tegas Ronni seraya menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Laporan Dari Medan Baru, MB)
Teks Foto : Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic (dua dari kiri) Didampingi Panit II Reskrim, Ipda Galih Yacob Mubarok Bersama Kanit Provos dan Anggota Saat Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Beserta Tersangka di Mako Poldasu, Kamis (03/03/2016). (MB)