Medan Berita – Atas kesigapan personil unit Reskrim Polsek Medan Baru dalam mengungkap kasus pencurian di sebuah Toko Bika Ambon Jln. Mojopahit, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah akhirnya membuahkan hasil, hal itu dibuktikan dalam tempo 6 jam, seorang pelaku pencurian berhasil diringkus saat sedang belanja di gerai Indomaret Jln. Yos Sudarso, Kec. Medan Barat, Kamis (03/03/2016).
Dari pelaku R (36) warga Jln. Yos Sudarso, Kec. Medan Barat, para hamba hukum ini berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 9 unit handphone, 1 potong celana jeans, 1 potong baju kemeja hasil kejahatan, pipet, korek api, plastik sisa sabu-sabu serta uang tunai Rp 1.130.000.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic didampingi Panit II Reskrim, Ipda Galih Yacob Mubarok mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP / 312 / II / 2016 / Sek Medan Baru, tanggal 02 Maret 2016.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
” Berdasarkan rekaman CCTV milik bika ambon Khadijah, dalam tempo 6 jam setelah melakukan aksinya. Pelaku kemudian kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” ucap Ronni.
Ditambahkan Ronni, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksi yang sama telah dilakukannya berulang kali.
” Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Pelaku ini selalu melakukan aksi kejahatannya seorang diri,” jelasnya seraya menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Laporan Dari Medan Baru, MB)
Teks Foto : Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic (dua dari kiri) Didampingi Panit II Reskrim, Ipda Galih Yacob Mubarok Bersama Kanit Provos dan Anggota Saat Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Beserta Tersangka di Mako Poldasu, Kamis (03/03/2016). (MB)