Medan Berita – Merasa kasak kusuk akibat adanya pemberitaan perjudian mesin ketangkasan jenis Jackpot, sebagai pemilikpun akhirnya mengutus seseorang sebagai orang suruan untuk melobi oknum wartawan yang memberitakan lokasi perjudian miliknya.
Menurut keterangan pria yang tak ingin menyebut namanya saat bertemu wartawan, Jumat (04/03/2016) mengaku dirinya orang suruan pemilik mesin judi Jackpot tersebut mengatakan awalnya terkait pemberitaan permainan judi Jackpot, sebagai orang suruan dirinya mencoba melobi salah seorang wartawan agar praktik perjudian mesin ketangkasan jenis jackpot yang ada di Jln. Tritura itu jangan diberitakan dan ia berjanji akan mempertemukan oknum wartawan tersebut dengan pemilik jackpot.
” Sebenarnya hari ini (Jumat) pemilik jackpot akan kami pertemukan kepada wartawan yang mengetahui adanya lokasi jackpot di Jln. Tritura itu, karna sudah diberitakan oleh salah satu media jadi jackpotnya tidak beroperasi lagi,” ucapnya seraya dirinya juga enggan menyebut nama pemilik mesin judi jackpot itu.
Selanjutnya dikatakannya kembali, sebenarnya judi jackpot di Jln. Tritura itu bukan milik orang yang selama ini dia kenal sebagai bandar judi Jackpot namun mesin jackpot tersebut milik temannya.
” Aku pikir jackpot di Jln. Tritura miliknya, makanya aku hubungi dia, dan setelah aku bicarakan dia minta tolong agar judi jackpot di tempat tersebut itu jangan diberitakan lagi, karna jackpot itu milik kawannya,” jelasnya menirukan perintah sang bandar judi jackpot yang ia hubungi.
Ditambahkannya lagi bahwa di Wilayah hukum (Wilhkum) Polsek Patumbak diduga lebih dari seorang pemilik atau bandar judi jenis jackpot yang mengoprasikan permainan mesin judi tersebut.
Sebelumnya, diketahui permainan judi mesin ketangkasan jenis Jackpot marak di Wilayah Hukum (Wilhkum) Polsek Patumbak, antara lain berlokasi di Jln. AH. Nasution/Jln. Tritura, tepatnya di sebuah warung milik marga Pasaribu, di samping Doorsmeer Silber, atau di depan Super Market Maju Bersama Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas.
” Di warung Pasaribu Jackpot yang di operasikan sebanyak 8 unit mesin jackpot,” ucap seorang sumber bernisial AM (40) warga Marindal pada media ini, Rabu (02/03/2016) sekira pukul 13.00 WIB.
Selain itu, masih dijelaskannya permainan judi mesin ketangkasan berjenis Jackpot yang tidak tersentuh hukum ini juga ada di kawasan Marindal dalam tepatnya di Jln. masuk ke SMPN 20, Gg. Sawah di sebuah warung bermarga Sihotang.
” Sedangkan di Marindal Jln. ke SMPN 20, Gg. Sawah di warung Sihotang itu setiap harinya beroperasi 10 unit mesin jackpot,” ujarnya.
Sementara sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Patumabak, AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi wartawan Media ini Rabu (02/03/2016) sore mengatakan.
” Terima kasih Infonya, segera akan kita lakukan penindakan,” ucapnya.
(Laporan dari Patumbak, MB-01)