Gagahi Anak Gadis, Siswa SMP Gol

example banner

Medan Berita – Atas kenekatannya menggagahi seorang anak gadis NS (16), siswa smp kelas 3 di salah satu sekolah Delitua gol di mako Polsek Patumbak, Sabtu (05/03/2016).

Pelaku MH (16) warga Pasar 8, Gg. Rahayu A Kec. Biru – biru sebelumnya dilaporkan oleh Amos Sotar Hutur (28) sepupu NS, warga Jln. Sumber Rukun, Lingk. XII, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, dengan LP /208/ III/2016/su/ Resta/ Sek Patumbak.

Kejadian memalukan itu, terungkap saat sepasang kekasih tersebut tertangkap basah saat berduaan didalam kamar mandi rumah NS di Jln. Kebon Kopi Pasar V, Desa Marindal, Kec. Patumbak, Jumat (04/03/2016) sekira jam 16.00 WIB. Oleh Amos Sotar Hutur yang memperegoki dan kemudian membawa MH ke Polsek Patumbak.

” Awalnya saya tertangkap basah berduan di dalam kamar mandi oleh abang sepupu pacar saya, abang itu saat itu mau membetulkan sanyo air yang rusak,” kisah MH (tersangka) saat ditemui wartawan di ruang penyidik, Sabtu (05/03/2016).

Lanjut MH, saat tertangkap basah saat itu dirinya belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, karena keburu ketahuan.

Namun belakangan MH mengaku sebelumnya telah menggagahi pacarnya NS sebanyak 3 kali. Lelaki kurus berkulit hitam itu mengaku pertama menggagahi NS hingga merenggut keperawanan pada awal bulan April 2015 di Gg. Wakaf Kuburan Cina Pasar 9, Kec. Sebiru- biru.

” Saya pertamakali melakukan pada awal bulan April 2015 di Kuburan Cina Sibiru – biru bang saat itu pacar saya masih perawan. Dan kami mengulanginya lagi ditempat itu yang kedua kalinya pada akhir April 2015, saat itu kami melakukan dengan posisi berdiri. Dan terakhir kali kami berhubungan badan di dalam kamar rumah pacar saya, saat rumah tidak ada orang, saat itu saya ingat pada hari Selasa (23/02/2016) jam 16.00 WIB,” bebernya.

Di kantor polisi MH menyesali telah apa yang telah yang diperbuatnya. dan untuk menebus kesalahannya dirinyapun siap untuk menikahi NS sebagai bentuk tanggung jawab.

” Saya sudah 3 tahun pacaran sama dia bang, kami kawan satu sekolah yang sama di smp Delitua dan pacar saya sekarang sudah kelas 1 SMA. Tapi saya siap menikahinya bang, dan untuk kasih makan, saya akan bekerja bantu bapak di perkebunan sawit yang di Berastagi,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D sub pasal 82 jo Pasal 76 E, Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

” Sangsi hukuman penjaranya diatas 5 tahun,” ucapnya.

(Laporan Dari Patumbak, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait