Medan Berita – DS selaku ketua salah satu organisasi di Medan, hari ini, Selasa (08/03/2016) dijadwalkan Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif.
Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler, Senin (07/03/2016) mengatakan bahwa DS dijadwalkan akan diperiksa sekira pukul 09.00 Wib di gedung Ditreskrimsus Poldasu.
” Iya, besok tersangka DS kita periksa, mudah-mudahan beliau koperatif untuk datang menghadiri pemanggilan,” ujarnya.
Ditetapkannya DS sebagai tersangka menurut perwira berpangkat dua melati emas ini, dikarenakan DS mengutip salah satu berita dari website medanseru.co yang berisi berita fitnah H. Anif. Kemudian tersangka DS ini menyebarkannya melalui media jejaring sosial.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan salah satu tersangka pemilik media online yang dijadwalkan diperiksa Senin (07/03/2016),lantas perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan bahwa tersangka tersebut tidak datang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat.
” Tidak jadi datang pemilik media online tersebut, nanti kita layangkan lagi surat panggilan kedua,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya H. Sandri Alamsyah Harahap SH sekira tanggal 03 November 2015 dengan Nomor LP/1317/XI/2015/SPKT III.
Kedua tersangka yakni berinisial DS yang juga merupakan ketua organisasi kepemudaan dan tersangka lainnya (selaku penanggu jawab media online.berinisial HS.
Ditetapkannya DS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit II Cyber crime beberapa waktu lalu. DS sendiri diketahui dilaporkan karena telah mengutip pemberitaan tentang H. Anif dari salah satu website media online dan menyebarkannya ke salah satu jejaring media sosial.
Sedangkan pemilik atau penanggung jawab media online HS yang ditetapkan Poldasu sebagai tersangka, dikarenakan isi pemberitaan yang diterbitkannya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang dikonfirmasi wartawan akhir pekan lalu membenarkan bahwa mereka telah menetapkan kedua terlapor penyebar berita fitnah H. Anif ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Sudah ada tersangkanya, pemilik Media Online HS dan DS yang menyebarkannya melalui media sosial, dan dalam waktu dekat akan kita panggil dan dimintai keterangannya,” ujarnya.
(Laporan Dari Polda, MB-01)