Oknum OKP Pelaku Pungli Diciduk Dari Taman Teladan

example banner

Medan Berita – Petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap salah seorang oknum Organisasi Kepmudaan (OKP) karena terbukti melakukan pemerasan dan penganiayaan. setelah pihaknya mendapat Short Message Service (SMS) dari korban pemerasan.‬

” Oknum OKP itu kami tangkap dari Taman Teladan karena ada warga yang lapor telah diperas dan dianiaya,” kata Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH. MH kepada medanberita.co.id, Rabu (09/03/2016).‬

Martualesi menjelaskan, pihaknya mendapat seorang korban premanisme, usai korban sebelumnya melayangkan sms ke Kapolresta Medan yang kemudian untuk ditindaklanjuti.‬

” Isi sms nya itu, selamat malam pak..kami pedagang pasar teladan butuh perlindungan. Sampai sekarang pelaku pungli dan pengeroyokan pedagang masih berkeliaran di pasar teladan padahal kami sudah melapor ke Polsek Medan Kota.

Tapi pelaku R. Manullang dan L semakin merajalela melakukan pungli seolah kebal hukum .Kami tak tau harus meminta perlindungan pada siapa. Bantu kami pak agar kami bisa berjualan dengan aman tanpa ancaman”‬.

” Dari sms itulah pada Rabu (02/03/2016) sekira pukul 14.00 WIB, satu tersangka pelaku utama R. Manullang,(46) anggota IPK warga Jln. Pelajar, Gg. Aman No.52, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota berhasil kita tangkap, tersangka ditangkap sebagimana yang tertuang dalam surat laporan LP/145/K/II/2016 tgl 8 Februari 2016 pelapornya Romi Ruliandy‬,” beber Martualesi.

Adapun kronologis kejadian saat itu, sebut Martualesi, bermula seketika pelapor berjualan di Jln. Gedung Arca, Kec. Medan Kota, oleh korban menegur satu pelaku katena mengutip parkir tidak menggunakan bed identitas. Saat itu pelaku L petugas parkir memanggil rekannya R. Manullang dan bersama-sama menyerang Romy hingga membuat pelipis mata kiri luka dan berdarah.‬

” L sudah dihimbau untuk menyerahkan diri dengan pertimbangan masih di bawah umur, namun hingga sekarang belum mau menyerahkan diri sehingga telah diterbitan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Martualesi seraya menyebut atas tindak pidana ini, R. Manullang dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Laporan Dari Medan Kota, MB-01)

Teks Foto : Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH Saat Mengintrogasi Tersangka R. Manullang di Mako Polsek Medan Kota, Rabu (09/03/2016). (Sah)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait