Pengusaha Hairos dan Mora Indah Bebas

example banner

Medan Berita – Pasca digerebeknya lokasi rekreasi Taman Rekreasi Hairos Jln. Jamin Ginting KM 14,5 dan Mora Indah Faria, yang berada di Jln. Sisingamangaraja KM 11,5, Kec. Medan Amplas, beberapa waktu yang lalu.
Kepolisian Poldasu hanya mengenakan denda kepada kedua pengusaha yang telah lama menyimpan/memajangkan Hewan Satwa yang jelas-jelas dilindungi.

Terkait tidak ditahannya para pengusaha, Wildlife Crime akan melaporkan sikap kendur Poldasu ke Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga kepada Poldasu.

Hal itu disampaikan Kordinator Wildlife Crime Unit (WCU), Irma Hermawati, Rabu (09/03/2016) sore saa ditemui awak media ini.

” Kami akan mempertanyakan ke Mabes Polri soal perkembangan penyidikan kasus temuan puluhan ekor burung dilindungi termasuk alasan tidak adanya pidana dan tersangka atas kasus temuan satwa yang dilindungi di taman rekreasi yang ada di Medan dan Deliserdang, ” ungkapnya.

Irma menyebut pihaknya telah membuat surat laporan itu untuk terlebih dahulu disampaikan pada pimpinannya, Setelah itu, surat segera dikirimkan ke Mabes Polri dan juga Poldasu.

” Nanti kami akan surati Mabes Polri terkait kasus itu (Taman Hairos dan Mora Indah) karena kebetulan hari Kamis saya ada meeting dengan Tipidter Bareskrim Polri. Saya sampaikan juga nanti dalam pertemuan itu,” terang Irma.

Sebelum mengakhiri, Irma menyebut jika hal itu juga untuk menjadi pertimbangan Mabes Polri, untuk melakukan supervisi ke Daerah dan hal tersebut perlu dilakukan, mengingat tidak adanya ketegasan dalam kasus-kasus seperti itu, sehingga terus terulang, karena tidak ada efek jerah.

” Ketegasan Polri sangat dibutuhkan dalam kasus ini, selama ini tidak ada efek jera dari sangsi yang diberikan dalam kasus seperti ini. Sumut dan Surabaya termasuk zona merah kasus penyelundupan hewan langkah dan dilindungi,” jelas Irma.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (10/03/2016) siang mengatakan kalau pengusaha hanya dikenakan denda.

” Pengusaha hanya dikenakan sangsi denda dan seluruh barang bukti yang diamankan tela kita kirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara,” ungkapnya.

Menanggapi adanya laporan ke Mabes Polri, Kabid Humas mengatakan tidak ada masalah.

” Sah-sah aja mereka melapor ke Mabes Polri, tidak ada masalah itu,” ungkap Helfi menerangkan.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, menggerebek taman rekreasi Hairos pada Kamis (25/02/2016), dan menemukan satwa dilindungi berupa 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor Gagak, 4 ekor Elang Hitam, 1 ekor Kiwi, 2 ekor Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu, 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.

Selanjutnya pada Jumat (26/02/2016) giliran Taman Rekreasi Mora Indah Faria digerebek, dan menemukan satwa dilindungi berupa 1 ekor Burung Kasuari, 2 ekor Burung Merak, 2 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak ditemukan.

” Pemilik Taman ini akan jadi tersangka. Kita menerapkan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang ‎Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ” tandas Robin, beberapa waktu lalu.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait