Medan Berita – Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yemi Mandagi menghimbau HS, pemilik website medanseru.co agar bersedia menyerahkan diri ke Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu sebelum pihaknya mengambil tindakkan tegas terhadap HS.
Menurut Yemi, dalam hal ini, HS hendaknya berlaku jentelmen dan berani mempertanggung jawabkan dan menyadari atau mengakui kesalahannya.
” Bukankah itu lebih baik di mata hukum,” ungkap Yemi Mandagi saat dikonfirmasi wartawan di Mapoldasu terkait penahanan Ketua KNPI Sumut, DS dalam kasus pencemaran nama baik H. Anif, Jumat (11/03/2016) sore.
Dikatakannya, ketidakhadiran tersangka HS dari pemanggilan penyidik subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu jelasnya mempersulit penyelidikan dalam memproses kasus pencemaran nama baik yang diadukan korban H. Anif ke Poldasu sebelumnya.
” Karna tersangka HS tidak memiliki niat baik, dan tidak pernah datang sekalipun untuk memenuhi panggilan penyidik subdit II Cyber Crime Poldasu tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada kita, oleh karena itu saya telah perintahkan anggota untuk mencari tau keberadaannya,” sebutnya.
AKBP Yemi Mandagi lanjut menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya berkeyakinan berhasil menangkap pemilik website medanseru.co tersebut.
” Sebelumnya penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu telah mengirimkan surat panggilan, namun Dia (HS) terus mangkir, saya yakin dalam waktu dekat ini tersangka HS dapat kita tangkap jika tersangka HS tidak juga menyerahkan diri,” tegas Yemi.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)