Medan Berita – Selaku praktisi hukum, Alpi Sahari menilai surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun nomor : S.1230/PSLB3-PS/2016 sebelumnya, dirinya menganggap keliru.
Hal tersebut dikatakannya pada awak media ini, Jumat (11/03/2016) sekira pukul 10.00 WIB, di Gedung DPRD Sumut.
Seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum menerapkan surat edaran itu memakai indikator.
” Sebelum surat edaran itu diterapkan, harus ada indikatornya,” ungkap Alpi.
Lalu ia menambahkan konsekuensi pelaku usaha yang tidak menerapkannya.
” Jangan tidak merata, apa konsekuensinya apa pada pelaku usaha yang tidak menerapkan plastik berbayar,” ucapnya.
Ia pun berharap adanya keterbukaan mengenai dana yang diperoleh dari penjualan plastik berbayar.
” Harusnya adanya keterbukaan berapa penerimaan dari plastik berbayar ini,” tegasnya.
Transparansi juga menjadi persoalan yang diangkat oleh praktisi hukum tersebut, ” Transparansinya bagaimana,” ucapnya bertanya.
Ia pun berharap pengawasan yang ketat dalam hal penerapan plastik berbayar untuk meminimalisir kecurangan. Karena dalam surat edaran disebutkan bahwa adanya tanggung jawab sosial perusahaan untuk penanganan sampah,
” CSR itu nanti jangan disatukan dengan pendapatan plastik berbayar, harus dibedakan,” ujarnya.
Tidak meratanya pelaku usaha menerapkan plastik berbayar diketahui setelah salah satu pelanggan yang ditemui awak media.
” Kemarin beli susu anakku di Indomaret gak bayarnya plastiknya,” ungkap Ardiana Sri Rahayu (28) warga Jln. Menteng VII, Gg. Nasional, Kec. Medan Denai.
Lanjutnya berkata, dikarenakan adanya potongan harga pada produk popok bayi maka ia membelinya di Alfamart.
” Beli lagi popok bayi di Alfamart, disitu bayar plastiknya Rp 200,” ucap ibu dua anak itu.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan, hal itu positif karena dapat mengurangi penggunaan plastik.
” Positif, karena dapat mengurangi penggunaan plastik jika itu berbayar,” kata Ruben.
(Laporan Dari Medan, MB-03)