Medan Berita – Rapat Komisi C DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut dengan Ditlantas Poldasu, PT Jasa Raharja dan Dispendasu membuka sebuah selisih sebesar 299.906. Menurut keterangan yang diterima pada Jumat (11/03/2016) siang dari salah seorang praktisi hukum, Abdul Hakim Siagian dapat membuka tiga jalan.
Perbedaan angka didapat melalui Dispenda sebesar 2.221.999 sedangkan Ditlantas dan PT Jasa Raharja sebesar 2.521.905 kendaraan. Atau selisih data sekitar 299.906 dari wajib pajak kendaraan.
Hal ini mendapat tanggapan dari Abdul Hakim Siagian yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut.
” Data ini kenapa bisa tidak sinkron,” ucapnya. ” Harus ada yang tanggung jawab,” tambahnya.
” Untuk Ditlantas Poldasu, Kapoldasu menjelaskan kepada masyarakat data yang sebenarnya. Untuk Dispendasu, ya Gubernur Sumut yang memberikan keterangan dan PT Jasa Raharja, melalui lembaganya,” terangnya.
Kemudian harapnya, terjadi sinkron keterangan data dari ketiga pejabat diatas yang berwenang. Namun apabila tidak terjadi harus dilakukan investigasi terhadap data yang dikeluarkan.
” Jika tidak sesuai data ketiga, ya harus dilakukan cross check dan investigasi,” ucapnya.
Dari sinilah pintu awal membuka tiga jalan yaitu secara administrasi, secara politik dan secara hukum.
” Pintu awal bisa dilakukan untuk tiga hal yaitu, proses administrasi, politik dan hukum,” tandasnya.
(Laporan Dari Medan, MB-03)