Pelaku Pungli 30 Ribu Ditangkap Polsek Patumbak Namun Bandar Judi Bebas

example banner

Medan Berita –  Sepertinya Petugas Kepolisian sektor (Polsek) Patumbak hanya bisa menangkap salah seorang pelaku pengutipan liar (pungli) uang sebesar Rp 30 ribu saja sedangkan para bandar judi yang ada di Wilayah hukum (Wilhkum) hingga hari ini tak tersentuh hukum (bebas berkeliaran).

LAS (25) warga Jln. Pelangi, Gg. Tapian Nauli, Kec. Medan Teladan‬ yang sebelumnya ditangkap petugas unit Reskrim dibawah komando Kanit Reskrim, AKP Feri Kusnadi, SH akhirnya ditahan karena melakukan kegiatan pungli terhadap supir Mobil Colt Diesel BOX yang melintas di Jln. Pertahanan Patumbak tepatnya didepan PT. Gloves Kec. Patumbak, Minggu (13/03/2016) sedangkan seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri.‬

‪‪Selanjutnya LAS digelandang ke Mapolsek Patumbak dengan barang bukti (BB) uang 30 ribu hasil pemerasan dan kwitansi bersetempel salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Medan.

‪” Untuk sementara tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Fery.

Namun ironisnya, dari pemberitaan sebelumnya, menurut keterangan salah seorang warga, permainan mesin judi jackpot beromset jutaan rupiah yang berada di kawasan Patumbak, tepatnya di Jln. AH. Nasution/Jln. Tritura di sebuah warung milik bermarga Pasaribu disamping Doorsmeer Silber depan Super Market Maju Bersama, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas sepertinya tidak tersentuh hukum.

Kata AM (40) warga Marindal pada media ini, Rabu (02/03/2016) sekira pukul 13.00 WIB, selain itu masih dikatakannya permainan mesin judi jackpot tersebut juga ada di kawasan Marindal dalam tepatnya di Jln. masuk ke SMPN 20, Gg. Sawah di sebuah warung marga Sihotang.

Dijelaskannya, bahwa mesin jackpot itu diduga milik seorang oknum TNI bermaga Saragi, sedangkan untuk mengetahui keadaan mesin jackpot itu setiap harinya dicek/bongkar oleh seorang bermarga Barus yang juga diduga seorang oknum TNI.

” Tapi aku tidak tau dimana oknum TNI itu bertugas,” ucapnya singkat.

AM kembali menjelaskan, jika di warung marga Pasaribu, banyaknya mesin jackpot yang di operasikan setiap harinya sebanyak 8 unit sedangkan di kawasan Marindal sebanyak 10 unit,” ujarnya.

Selain itu AM juga menyebutkan bahwa adanya permainan perjudian di dua lokasi tersebut banyak diketahui warga setempat.

” Sudah banyak warga yang tau dua lokasi judi jackpot tersebut, namun sepertinya petugas kepolisian Polsek Patumbak tidak pernah melakukan penggerebekan,” cetusnya.

Ditambahkannya, adanya dua lokasi perjudian judi jackpot, dirinya tak percaya pihak Polsek Patumbak tidak mengetahuinya.

” Mana mungkin petugas yang berwajib yakni Polsek Patumbak tidak mengetahuinya, tapi kalau dugaan saya sepertinya Polisi terkesan melakukan pembiaran, dan tutup mata atau Polisinya sudah menerima setoran atau juga takut berbenturan dengan pemilik jackpot yang disebut-sebut dan diduga milik seorang oknum TNI,” ucap AM.

Lanjut AM buktinya hampir setiap malam saya melihat ada beberapa oknum kepolisian dan TNI berhenti dan masuk ke warung Jln. Tritura dan kawasan Marindal tersebut.

” Ada oknum kepolisian dan TNI yang berpakaian dinas dan pakaian preman setiap harinya ke tempat itu,” pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/03/2016) sore mengatakan ” Terima kasih infonya, segera akan kita lakukan penindakan,” jelasnya.

(Laporan Dari Patumbak, MB-01/MB)

Teks Foto : Tersangka LAS Diapit Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi (kiri) Bersama Anggota, Minggu (13/03/2016).‬ (Sah)
‪‬

Loading...

Comments

comments

Pos terkait