Medan Berita – Jadwal Rapat Paripurna DPRDSU beserta Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Sumut, Ir HT Erry Nuradi yang digelar pada Senin (14/03/2016) pagi, beragendakan penyampaian penjelasan gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara tahun 2016-2036. Dari jadwal yang dikeluarkan oleh DPRDSU seharusnya rapat sudah dimulai sejak jam 09.00 WIB, namun kenyataannya rapat dimulai jam 10.15 WIB.
Pimpinan DPRDSU yang dihadiri dua orang yaitu Parlinsyah Harahap dan Zul Efendi Siregar. Sebagai pimpinan sidang, Parlinsyah menanyakan kepada Sekretaris Dewan jumlah anggota untuk dimulainya sidang paripurna.
” Pak Sekwan, sudah bisa kita mulai sidang hari ini,” ucapnya kepada Randiman Tarigan.
Dijawab, ” Dari 100 anggota dewan, hanya 17 orang yang menandatangani sehingga belum memenuhi kuorum,” balasnya kepada Wakil Ketua DPRD Sumut tersebut. ” Sidang diskors selama 30 menit,” ucap Parlinsyah sambil mengetuk palu.
Tepatnya jam 10.47 WIB, pimpinan sidang kembali menanyakan anggota dewan demi mulainya sidang paripurna. Dari keterangan yang diperoleh 100 anggota dewan sudah 56 yang menandatangi absensi dan layak untuk dimulainya sidang. ” Sidang terbuka untuk umum,” ucap Parlinsyah sekaligus mengetuk palu tanda mulainya sidang paripurna.
Hujan interupsi terjadi, dikarenakan anggota dewan merasa perlu mendengar langsung dari Gubernur Sumut bukannya Sekda Provsu, Hasban Ritonga. Akhirnya sidang diskors hingga datangnya Plt Gubsu, Ir HT Erry Nuradi. Puluhan PNS berseragam kuning dari Pemprovsu memilih untuk kembali ke kantor mendengar sidang diskors.
Menurut anggota DPRD SU dari Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan, skors masih masih dilanjutkan kemungkinan besok akan dilanjutkan sidangnya.
” Skors masih dilanjutkan, kemungkinan besok akan dilanjutkan sidangnya,” singkat Sutrisno pada jam 16.40 WIB.
(Laporan Dari DPRDSU, MB-03)