Teks Foto : Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar Didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan Bersama Kasubdit I Indag AKBP, Ikcwan Lubis Ketika Memberi Keterangan Pada Wartawan, Senin (14/03/2016). (Sah)
Medan Berita – Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, Senin (14/3/2016) dinihari melakukan penangkapan terhadap 2 unit Mobil Truk yang berisikan ratusan karung bawang merah asal Malaysia tanpa dokumen di Lintas Sumatera (Medan-Banda Aceh) Kab. Langkat.
Kedua Mobil Truk Colt Diesel berplat BL 8596 Z dan BL 8604 DB bermutan 1600 karung atau 16 ton berisikan bawang merah dari Malaysia lewat laut dengan tujuan Aceh dan seterusnya melalu jalan darat menuju Medan,
selain itu, pihaknya juga mengamankan 4 orang yang terdiri dari 2 supir dan 2 orang kernet yang mana bawang merah tersebut akan di pasarkan ke sejumlah pasar yang ada di Medan.
Bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia (Impor) tanpa memiliki dokumen yang sah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengangkut barang impor, dari hasil penangkapan, seluruh barang bukti ratusan karung bawang merah dan dua Mobil Truk turut diamankan ke Mako Ditreskrimsus Poldasun,” jelas
Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli dan Kasubdit I Indag AKBP Ikcwan ketika memberi keterangan pada wartawan, Senin (14/03/2016) siang.
Lebih lanjut Ahmad Haydar mengatakan supir dan kernet Truk yang mengangkut bawang merah dari Malaysia (Impor) tanpa memiliki dokumen yang sah akan dijadikan saksi dan pihaknya (kepolisian) akan mengejar pengusahanya.
” Sedangkan kerugian Negara ditaksir berjumlah Rp160 juta dan untuk Barang-bukti ini akan kita kirim ke kantor Bea dan Cukai,” pungkas Ahmad Haydar.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)