Medan Berita – Terkait penahanan DS selaku Ketua KNPI Sumut yang tersandung kasus Pencemaran Nama baik tokoh masyarakat H. Anif hingga kini permohonan penangguhan penahanannya (DS – Red) masih dalam pertimbangkan pihak Ditreskrimsus Poldasu dengan alasan proses penyidikan masih berjalan dan masih menunggu rangkaian prosedur yang akan dijalani.
” Penangguhan penahanannyakan ada mekanismenya. Tidak bisa serta merta surat permohonan diajukan langsung dikabulkan,” ucap Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar ketika dikonfirmasi Medanberita.co.id, Rabu (16/03/2016).
Meski demikian lanjut Haydar, dia tidak menampik jika nantinya selama penyidikan DS kooperatif dan prosedur sudah terpenuhi permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Soal penyidikan, dia memberi kepercayaan sepenuhnya pada penyidik.
Namun, hingga saat ini dia belum melihat surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Tapi, Haydar akan berkoordinasi dengan penyidik dan mengecek langsung ada tidaknya surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke pihaknya.
” Soal surat permohonan penangguhan penahanan belum saya lihat. Nanti saya cek dulu,” jelasnya.
Sebelumnnya, Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fadh El Dauld Arafiq yang datang mengunjungi tersangka DS di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu berpendapat bahwa penahanan Ketua KNPI Sumut, DS sebagai tersangka kasus pencemaran nama H. Anif berbau politis.
” Kasusnya kan bukan pencurian, bukan juga korupsi, tapi hanya pencemaran nama baik. Penahanan kader KNPI itu cenderung berbau politis,” katanya pada wartawan belum lama ini.
Sebelum menjenguk, DS Fadh juga mengaku sudah bertemu Wakapoldasu Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto untuk mempertanyakan kasus yang menjerat kadernya sekaligus meminta proses penangguhan penahanan dilakukan dengan jaminan dirinya secara pribadi.
” Saya sudah bertemu dengan Pak Wakapoldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto, beliau merespons permintaan kita untuk penangguhan penahanan DS, tapi Wakapoldasu meminta agar keluarga tersangkalah yang semestinya menjadi penjamin,” pungkasnya.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)