Medan Berita – Aksi penggalian yang marak di Kota Medan ternyata gratis. Hal ini diketahui setelah mengadakan wawancara dengan Kabid ESDM Dinas Bina Marga Pemko Medan, Yusuf pada Rabu (16/03/2016) di kantor dinasnya, Jln. TB Simatupang, Pinang Baris, Medan.
Dalam wawancara singkat itu, Yusuf mengaku tidak lagi mengutip retribusi kepada pengguna pemanfaatan ruang jalan ataupun trotoar yang menanamkan kabel fiber optik, pipa atau bangunan utilitas lainnya.
” Sudah tidak kita kutip lagi retribusinya,” ungkapnya kepada awak media.
Disinggung mengenai kepatuhan pelaku penggalian terhadap pemeliharaan.
” Mereka patuh untuk mengembalikan seperti awal,” akunya.
Lalu ketika ditanya apakah ada pengusaha yang tidak mengembalikan jalan ataupun trotoar yang tidak diperbaiki.
” Kemungkinan tidak ada, soalnya untuk pencairan, kita bisa rekomendasikan kepada pihak yang memberikan pekerjaan seperti Telkom, Tirtanadi ataupun yang lain untuk menunda pembayaran terhadap perusahaan dimaksud,” tegasnya.
Ditambahkannya lagi, ” Jika ada yang tidak memperbaiki, beritahu kami. Akan kami rekom ke pemberi pekerjaan,” janjinya.
Lalu dikesempatan itu, ia menerangkan penghentian pengutipan retribusi diakibatkan karena keluarnya peraturan menteri tidak dapatnya dikutip yang ditanam dalam tanah.
” Peraturan Menteri PU, tidak boleh mengutip retribusi penanaman kabel oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan karena hal itu hanya didalam tanah, sehingga tidak komersil, katanya.
” Itukan tidak seperti iklan, kalau iklan ya dikutip pajaknya tetapi oleh instansi lain,” ucap Yusuf.
Ia pun menyayangkan hal itu karena dapat meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD).
” Sayang, padahal bisa meningkatkan PAD. Kan mereka pakai kekayaan daerah,” tandas Yusuf.
(Laporan Dari Medan, MB-03)