Medan Berita – Petugas Subdit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Poldasu kembali menggagalkan pelaku yang diduga memperdagangkan wanita caranya menawarkan wanita dengan harga
tarif Rp 500.000,- untuk menemani berkaraoke dan Rp 2.000.000,- pershortime kepada lelaki hidung belang untuk melakukan persetubuhan.
Adapun pelaku yang diketahui bernama Vivi Megawati alias Vina (22), seorang Mahasiswa, warga Jln. SM. Raja, Gg. Sepakat No.1, Lingk. I, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara Kota Binjai ini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi penjara.
Pasalnya, mahasiswa yang tidak memilih pekerjaan ini ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu bersama korbannya diruangan, nomor 23 karaoke Inul Vista Jln. Palang Merah Medan, Selasa (15/03/2016) sekira pukul 16.00 WIB.
Sedangkan korbannya adalah Elida Safitri Sagala (22) warga Jln. Bunga Seroja VI Tg. Selamat Medan Tuntungan, Riszcy Pratiwi alias Tiwi (20) warga Jln. Bunga Raya, Lingk. VIII, Kel. Asam Kumbang Medan Selayang dan Tri Rahmadani alias Astri (19) warga Jln. Danau Laut Tawar, Lingk. V, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur serta Suci Rahmadani alias Yani (21) warga Jln. Garu II B, Gg. Pribadi No. 51, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas.
” Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi bahwa ada Mucikari yang sering mangkal di karaoke Inul Vista, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi wanita tersebut melalui Pin BBM 5BCE92A. Berikutnya dari hasil negosiasi percakapan bahwa tersangaka memiliki beberapa perempuan yang bisa dipakai jasa seks dengan bayaran sekali pakai Rp2.000.000,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan pada wartawan, Kamis (17/03/2016) siang.
Kemudian masih dijelaskan MP Nainggolan dari hasil negosiasi percakapan dengan petugas lalu tersangka bersedia bertemu dan sekaligus membawa empat orang perempuan yang bisa dipakai jasa seksnya, hanya saja tersangka sebelum berangkat ke hotel, kepada petugas yang melakukan penyamaran meminta jasa atas empat orang perempuan tersebut sebesar Rp7.500.000 dan negosiasipun terjalin kembali akhirnya antara petugas dan tersangka sepakati hanya diberikan sebesar Rp1.000.000, sebagai panjar.
Namun setelah menyerahkan uang tersebut hal hasil niat korban untuk memiliki uang sebayak Rp 7,500.000, kandas karna keburu tertangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai laki-laki hidung belang dan selanjutnya tersangka dan korban diboyong ke Mapoldasu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas MP. Nainggolan.
Sementara dari tersangka dan korban petugas berhasil mengamankan dan turut menyita barang bukti 1 buah HP Samsung GT-E1272 warna putih 1 buah Iphone 5 warna biru, dan uang tunai Rp 1.000.000 Sedangkan Pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas MP. Nainggolan.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)