Bawa Sabu, Mantan Anggota BNN Bebas 20 Juta di Polsek Percut

example banner

Medan Berita – Institusi Polri kembali tercemar dan tercoreng dengan adanya pelaku kejahatan yang terus berkeliaran dan seperti tidak ada habisnya.‬ ‪Ternyata hal itu dikarenakan, banyaknya pelaku kejahatan yang tertangkap baik oleh polisi ataupun yang dilakukan masyarakat, dengan mudahnya bebas dari tahanan Polsek.

Pasalnya, para pelaku yang melanggar hukum, siap menggelontorkan uang mahar sebagai penebus dosanya kepada polisi. Akibatnya, pelaku kejahatan terus bermunculan dan tak mengenal jera.‬

‪Seperti yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan, yang terdengar sering membebaskan para pelaku kejahatan semisal pelaku penggelapan dan penganiayaan yang terjadi dalam beberapa hari ini.‬

‪Kali ini, Polsek Percut Sei Tuan, kembali mengeluarkan tersangka yang sempat dibui beberapa hari dengan kasus kepemilikan 1 paket narkoba jenis sabu.‬

‪Tersangka diketahui bernama, DE, warga Medan. Tersangka merupakan, mantan anggota BNN dan tertangkap polisi usai mengikuti jejak tersangka yang melintas di Jln. Pasar V, Medan Estate, dengan menumpang Becak bermotor (Betor), pada Sabtu (12/03/2016) malam.‬

‪Disitu, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Sewaktu digeledah, polisipun menemukan 1 paket sabu seharga Rp 100 ribu rupiah, yang rencananya akan dikonsumsi tersangka‬.

‪Namun, karena merasa memiliki uang dan mengetahui oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, dapat dibayar, tersangka bebas tanpa syarat hanya dalam beberapa hari kurungan, tepatnya pada Senin (14/03/2016) malam.‬

‪Diketahui juga, jika tersangka bisa bebas dari tahanan dan mampu melobby polisi di Polsek Percut, berkat keahliannya serta relasi sewaktu masih bertugas di BNN Provinsi Sumatera Utara.‬

‪Dari informasi yang diperoleh, terendus jika tersangka bisa menghirup udara bebas diluar sel Polsek Percut, usai memberikan mahar sebesar Rp 20 juta. Hal itu dikarenakan, tersangka tertangkap tangan ketika melintas di Jln. Pasar V, Medan Esatet, tepatnya di dekat jembatan tol depan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed).‬

‪Menanggapi kasus yang biasa “dikode“ 86 tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato, ketika dikonfirmasi mengatakan.

” Iya Boss benar. Tapi nanti saya kembali ke Polsek aja ya, soalnya saya lagi di hotel Grand Aston, mengikuti Seminar,” sebut orang nomor satu di Polsek Percut Sei Tuan, melalui telephone selulernya, Rabu (16/03/2016) sore.‬

‪Maraknya kasus 86 tersebut membuat sejumlah praktisi hukum dan anggota dewan angkat bicara. Salah satunya, Sutrisno Pangaribuan. Anggota DPRDSU dari Komisi C ini, mengaku jika kinerja Polsek Percut Sei Tuan, dianggap sungguh memalukan.‬

‪” Kasus ini semakin menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi dan ini sungguh memalukan. Peristiwa seperti ini akan tetap berlanjut apabila kita belum sungguh- sungguh memberantas narkoba,” tegasnya.‬

‪Dikatakan Kader fraksi Partai PDI P ini lagi, jika berbagai peristiwa yang belakangan ini terjadi, membuktikan bahwa narkoba ada dimana saja, bahkan yang terakhir, kita saksikan bagaimana bupati ditangkap oleh BNN. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak berlarut- larut dan tidak berulang, dirinya dengan atas nama masyarakat, meminta kepada Propam Polresta Medan, memeriksa Kapolsek Percut.‬

‪” Kita minta Propam Polresta Medan melakukan pemeriksaaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan dan para anggotanya yang terlibat untuk memastikan apakah informasi 86 itu terjadi dalam penanganan kasus narkoba,” pungkasnya.

(Laporan Dari Medan, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait