Teks Foto : Petugas Saat Mengintrogasi Tersangka MS di Mako Polsek Delitua, Sabtu (19/03/2016). (Saf)
Medan Berita – Tampari pekerja seks komersial (PSK), MS (28) warga Jln. Bajak 2H Kompleks Perumahan Villa Mutiara III Blok A, Kel. Harjosari, Medan Amplas kini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Sales Mobil ini ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (17/03/2016) karena terbukti menganiaya, Ikhlasia (36) warga Pasar Bengkel Dsn IV, Kec. Perbaungan Sergai, PSK langgananya, Senin, (29/02) 2016, sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut Kapolsek Delitua, melalui Panit II Reskrim, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Sabtu (19/03/2016) menceritakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka MS terjadi didalam kamar hotel Jupiter yang terletak di Jln. Setia Budi, Kel. Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Saat itu, ketika keduanya berada didalam kamar, tiba-tiba ponsel MS menerima pesan singkat (sms) dari seorang wanita.
” Ikhlasia yang mengetahui hal itu terbakar api cemburu. Sehingga terjadi pertengkaran mulut dan akhirnya pelaku memukuli korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir sebelah kanan atas,” kata Manik.
Lanjut dikatakan, tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, hari itu juga korban mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan sesuai dengan LP/355/K/II/2016/SPKT/Sek Delta tertanggal 29 Feberuari 2016.
” Usai menerima laporan korban dan meminta keterangan saksi-saksi, tersangka MS akhirnya berhasil ditangkap. dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” bebernya.
Sementara menurut MS ketika diwawancarai awak media ini mengaku khilaf lalu menampar mulut korban hingga berdarah.
” Dia cemburu bang. Ia lalu menahan kunci keretaku. Sudah berulang kali aku minta, tapi dia tetap menahan kunci keretaku. Makanya aku tampari,” kata MS.
Lanjut dikatakan MS, korban Ikhlaisa sudah lama menjadi langganannya. Dan setiap kali ngamar, korban memasang tarif sebesar Rp 200 ribu.
” Sudah lama dia kupake bang. Mungkin gegara itu dia cemburu. Pertama aku kenal dia di Simpang Pemda,” beber MS.
(Laporan Dari Delitua, MB-03)