Medan Berita – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terus melidik dan meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan 30 GT di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun anggaran 2014.
” Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat kasus ini dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, itu artinya dalam kasus dugaan korupsi ini terperiksa sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP. Nainggolan diakhir pekan pada wartawan Media ini.
Saat disinggung hal itu kapan dilakukan, MP kembali menjelaskan, ” Dalam waktu dekat ini, tapi belum dapat dipastikan tanggal dan harinya. Diketahui Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut Zonny Waldi sudah yang kedua kalinya diperiksa terkait dugaan korupsi, dan terakhir pimpinan Distanla Sumut ini diperiksa, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu pada Jumat (12/02/2016) lalu dengan kapasitas sebagai saksi dan Penyidik segera meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut MP. Nainggolan calon tersangka yang dimaksud berasal dari lingkungan instansi tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan inisial oknum yang akan menjadi tersangka. Dia menegaskan, calon tersangka itu merupakan oknum yang terlibat langsung dalam menentukan proyek pengadaan enam unit kapal tangkap ikan 30 GT di Sibolga dan Tapteng.
” Calon tersangka ada, tapi belum bisa dipublikasikan, nanti saja kalau sudah ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(Laporan Dari Medan, MB-01)