Medan Berita – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga bandar narkotika jaringan Internasional di Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/03/2016).
” Dari kelima orang tersangka, inisial AD dan AG ditangkap di Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas dan dari hasil pengembangan selanjutnya kita menangkap RA, AB dan DI, petugas BNN juga berhasil mengamankan 11 Kg shabu-shabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari mereka,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan.
Disebutnya, kelima tersangka ini merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Sumatera Utara – Aceh – Malaysia, kerap memasok sabu lewat pelabuhan di Aceh yang dikendalikan oleh DI, warga asal IDI Rayeuk, Aceh Timur.
” Sabu asal Malaysia ini dikirim melalui kapal masuk ke pelabuhan yang ada di Aceh dan tertangkapnya karna adanya informasi dari masyarakat,” ungkapnya menambahkan.
Guna memuluskan peredaran sabu ini, lanjutnya menjelaskan, tersangka DI berangkat langsung ke Malaysia. Ia membeli sabu dari warga negara Malaysia.
” Hingga saat ini, para tersangka diantaranya AG, AD, AM, RA, DI, dan AB masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sumatera Utara. Pihak BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” pungkasnya.
(Laporan Dari Medan, MB-01)