Kapolsek Helvetia “Kangkangi” Perintah Presiden Berantas Narkoba

example banner

                                                      Teks Foto : Mako Polsek Helvetia.

Medan Berita –  Terkait informasi dugaan tangkap lepas dua tersangka kasus narkoba yang dilakukan petugas Polsek Helvetia, Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, SPd, MSi akhirnya angkat bicara dan mengatakan orang nomor satu di mako Polsek Helvetia itu tidak mengindahkan perintah Kepala Negara dalam pemberantasan narkoba.

” Terkait dugaan tangkap lepas dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, dalam hal ini, jelas Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra bersama pihaknya telah mengkangkangi atensi Presiden RI, Ir Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” ucap Osriel kepada Medanberita.co.id saat ditemui di ruang tunggu Keberangkatan Bandara Kualanamu, Selasa (22/03/2016).

Kemudian, aktifis’98 ini menuturkan, adanya informasi miring tersebut, baiknya pihak internal sidak dan turun ke Mako Polsek Helvetia guna memastikan hal itu.

” Nah, untuk memastikan benar tidaknya dugaan tangkap lepas dua tersangka tersebut, seharusnya Propam Polresta Medan dan Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Hendra, Kanit Reskrim, AKP Hendrik T. Maluru serta penyidik yang menangani kasus narkoba tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut pengamat Sosial Politik, Hukum dan Kemasyarakatan ini menegaskan, ” jika masih seperti ini aparat penegak hukum dalam menangani kasus sabu atau narkoba, maka sia-sialah uang negara yang sudah banyak di gelontorkan dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba,” tegas mantan pengurus KNPI Sumut itu.

Adapun kronologis penangkapan dan dugaan dilepasnya 2 tersangka E (16), warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang bersama rekannya, O (19), warga Jln. Dame, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa (01/03/2016) malam.

Kedua tersangka saat itu sedang berboncengan menggunakan sepedamotor melintas dari Jln. Sisingamangaraja, menuju arah pulang ke Jln. Dame, Kec. Medan Amplas, usai keluar dari lokasi pembelian Narkoba yaitu kawasan yang sering disebut “Pantai Burung”. Tepat didepan Mesjid Raya Medan, laju kendaraan keduanya dihentikan beberapa petugas Polsek Helvetia yang sudah menunggu menggunakan mobil jenis Avanza. Setelah keduanya digeledah para petugas pun mendapatkan 1 paket kecil sabu-sabu.

Selanjutnya petugas memboyong keduanya ke Mako Polsek Helvetia, untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Helvetia, selang 5 hari dilakukan penahanan, kemudian Minggu (06/03/2016) akhirnya keduanya dibebaskan, setelah kedua orang tua tersangka, membayar uang puluhan juta kepada oknum Petugas Polsek Helvetia.

Hal tersebut terkuak berdasarkan pengakuan dari salah seorang tersangka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/03/2016), sekira pukul 13.00 WIB, saat berada diluar, membenarkan jika sebelumnya dia bersama temannya, ditangkap petugas Polsek Helvetia.

” Iya Bang, aku sama kawan sebelumnya ditangkap petugas Polsek Helvetia, karena terbukti membawa narkoba, jenis sabu-sabu, didepan Mesjid Raya Medan, pada Selasa Malam (01/03/2016) lalu,” kata tersangka.

Lebih lanjut dikatakan tersangka, jika mereka adalah korban saja, dari ulah bandar sabu Mangkubumi Medan. Dimana tersangka menduga, bandar sabu dan petugas Polsek Helvetia ada kerjasama.

” Kami ini hanya korban bang, saya menduga bandarnya ada kerjasama dengan pihak Polsek Helvetia, kalau sabu paket Rp 100 ribu, kami dapat dari seorang wanita, berambut gonjes, bernama R,” ucapnya kesal.

Terkait dugaan dilepasnya kedua tersangka, setelah kedua orangtua tersangka, bernegosiasi dengan petugas penyidik Polsek Helvetia sebelumnya.

” Dari hasil kesepakatan terhadap penyidik inisial H, Orang tuaku bayar Rp35 juta, begitu juga dengan temanku membayar dengan nominal yang sama,”sebutnya.

Ditambahkannya, jika penyidik berinisial H, sempat mengatakan kepada kedua tersangka, atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dihukum selama sembilan tahun penjara.

” Jupernya bilang, aku sama kawanku, akan di penjara 9 tahun,” cetusnya menirukan ucapan penyidik.

Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (21/03/2016) sekira pukul 14.57 WIB melalui nomer Handphone miliknya di 081341252004 tentang perihal dugaan tangkap lepas, hingga berita ini diturunkan belum ada memberikan jawaban dan terkesan perwira menengah dengan satu melati emasa di pundaknya itu lebih memilih “Bungkam.

Pada hal dalam konfirmasi tersebut wartawan media ini juga mengatakan konfirmasi ini hanya untuk keseimbangan berita.

(Laporan Dari Medan Helvetia, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait