Liberty Pasaribu Gagal Diserahkan ke Kejatisu

example banner

Medan Berita – Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, mantan Bupati Tobasa (Toba Samosir) Liberty Pasaribu, kembali batal memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Nicholas yang ditemui wartawan, Rabu (23/03/2016) siang, mengatakan rencananya Liberty Pasaribu datang hari ini memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, namun keluarga tersangka kasus dugaan korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp3 miliar mengabari bahwa tersangka sedang sakit.

Menurutnya sudah ada pemberitahuan, dari keluarganya bahwa Liberty tidak hadir di Poldasu untuk diserahkan ke Kejatisu.

” Sudah ada pemberitahuan dari keluarga Liberty bahwa beliau sedang sakit tidak dapat hadir memenuhi panggilan untuk kita serahkan ke Kejatisu kemungkinan setelah sembuh beliau akan datang,” ungkap Nicholas.

Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memanggil Liberty untuk diserahkan ke Kejatisu. Namun karena yang bersangkutan sedang sakit makanya jadwal pengirimannya ke Kejatisu ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

” Seharusnya Rabu (23/03/2016) kemarin kita kirim ke Kejatisu, namun yang bersangkutan beralasan sakit, dan kita terima kabar dari keluarganya Liberty sedang sakit, makanya kita kasih waktu lagi,” ujarnya.

Nicholas juga berharap agar Liberty Pasaribu koperafif dan memenuhi panggilan tersebut. Agar kasus ini dapat selesai secepatnya.

” Mudah-mudahan cepat sembuh biar cepat kita serahkan ke Kejatisu, tinggal selangkah lagi kasus ini selesai, dan seterusnya akan ditangani pihak kejaksaan,” pungkasnya mengakhiri.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait