Medan Berita – Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia yang berdiri sejak tahun 2006 telah merambah 700 hektar Hutan di wilayah Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhan Batu.
Hal ini diketahui setelah mendengar rapat dengar pendapat di Ruang Komisi A, Gedung DPRDSU, Rabu (23/03/2016) sekira jam 10.00 WIB. Dalam rapat ini dihadiri oleh, BPN Labuhan Batu, Dinas Koperasi Labuhan Batu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labuhan Batu, Camat Panai Hilir, Koperasi Serba Usaha Amelia dan masyarakat Desa Wonosari. Sarma Hutajulu selaku Ketua Komisi A, DPRDSU membuka rapat dengar pendapat bersama anggota dewan lainnya.
Keterangan pertama dilontarkan masyarakat melalui perwakilannya, Abdul Hamid Harahap. Darinya diperoleh fakta bahwa sejak tahun 1998, tanah di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhan Batu diperuntukkan untuk pengairan.
” Namun pada tahun 1999 dijadikan perkebunan sawit seluas 700 hektare oleh PT SAF,” ujarnya dihadapan anggota dewan.
Kemudian masyarakat menyurati ke Dinas Kehutanan untuk menanyakan apakah status tanah bersinggungan dengan hutan, lalu ke kecamatan untuk menanyakan siapakah pemilik tanah yang sah dan ditembuskan ke bupati. Peralihan terjadi dari PT. SAF ke KSU Amelia tahun 2005 hingga kini.
AM Saragih, Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu mengaku hingga saat ini tanah yang dimaksud adalah hutan produksi.
” Hutan itu merupakan hutan produksi hingga saat ini,” ucap Saragih.
Ia pun pernah melakukan pengecekan ke lapangan bahwa dari 750 hektar sudah ditanami sawit seluas 350 hektar. Lanjutnya mengakui adanya penanaman itu namun tidak bisa berbuat apa-apa.
Atas pernyataannya itu membuat pimpinan rapat, Sarma Hutajulu balik mengancam bahwa dinas kehutanan dapat dipidanakan karena melakukan pembiaran terhadap hutan produksi.
” Dinas kehutanan bisa dipidanakan karena melakukan pembiaran,” ucap Sarma.
Perwakilan dari KSU Amelia, Budianto, yang tercatat di akta notaris sebagai Ketua KSU Amelia.
” Saya memang ketua di koperasi, tapi saya tidak mengenai perambahan hutan,” ucapnya mengelak.
Hal inilah yang mengundang pertanyaan dari anggota dewan. Dari pengakuannya terkuak bahwa dirinya hanya ditugaskan sebagai pencari pekerja di perkebunan hasil rambahan hutan.
” Bapak harus bertanggungjawab apapun kegiatan atas nama koperasi ini,” tegas Burhanudin Siregar, anggota komisi.
Giliran dari Jarinsen, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Labuhan Batu mengatakan bahwa KSU Amelia tidak memiliki izin perkebunan. Dan koperasi itu tidak lagi menjadi binaannya karena sudah berpindah ke Kab. Labuhan Batu Selatan.
” Sudah pindah KSU Amelia ke Kabupaten Labusel. Segala administrasi kami limpahkan kesana,” elak Jarinsen.
Pihak Kec. Panai Hilir melalui Annes Syah Saragih selaku camat mengaku sudah 5 x memanggil perambah hutan namun tidak pernah datang ke kantor.
” Terakhir kami panggil, yang datang itu Rafael. Karyawan dari Rio, orang chinese. Alamatnya Jln. Sambu no 4 A Medan,” Annes.
Sementara itu, Untung Jauhari, Kepala Seksi Sengketa dan Pertahanan BPN Labuhan Batu mengatakan tidak pernah ada menerbitkan surat atas tanah tersebut.
Dari hasil rapat dengar pendapat, Komisi A merekomendasikan agar dilakukan pengawasan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut terhadap KSU Amelia dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu berkoordinasi dengan polisi mengenai perambahan hutan.
(Laporan Dari Gedung DPRDSU, MB-03)