Penangguhan Penahanan Belum Ada Titikterang, Nasib DS Diujung Tanduk

example banner

Medan Berita – Dibalik kasus pencemaran nama baik H. Anif diduga ada nuansa politik, pasalnya permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh Ketua DPP KNPI, Fahd A Rafiq kepada Ditreskrimsus Poldasu Subdit II/Cyber Crime hingga kini tak juga terealisasi.

Permohonan penangguhan penahanan terhadap DS yang merupakan kader sekaligus Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut yang hingga kini belum terealisasi tersebut menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Sumatera Utara, meski sebelumnya Fahd A Rafiq diketahui sudah menemui Wakapoldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto terkait permohonan tersebut.

” Kalau untuk kasus pencemaran nama baik, saat ini pihak DS sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Jadi penangguhan itu memang hak tersangka,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/03/2016) sore.

Namun saat ditanya wartawan apa alasan kepolisian belum melakukan penangguhan penahanan terhadap DS, Kabid Humas dengan tegas mengatakan kalau pihak tersangka memang sudah proses untuk melakukan penangguhan.

” itu akan dipertimbangkan lagi oleh pihak penyidik,” ungkap Helfi menerangkan.

Sebelumnya Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP KNPI ditemani sebagian besar kader KNPI telah membesuk DS di ruang besuk Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) yang berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

Fahd A Rafiq yang ditemui wartawan usai menjenguk DS mengatakan, penahanan Ketua KNPI Sumut, DS berbau politis.

” Kasus inikan bukan pencurian ataupun korupsi, tapi hanya pencemaran nama baik. menurut saya penahanan kader KNPI itu cenderung berbau politis,” kata Fahd.

Sebelum menjenguk DS didalam tahanan, Fahd mengaku sudah menemui Wakapoldasu Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPP KNPI mempertanyakan kasus yang menjerat kadernya itu minta penangguhan penahanan Ketua KNPI Sumut tersebut.

” Saya sudah bertemu dengan pak Wakapoldasu, beliau merespon permintaan kita untuk penangguhan penahanan terhadap DS,” kata Fahd.

Dalam pertemuan itu, Fahd juga menawarkan diri sebagai penjamin DS kepada Wakapoldasu, Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto.

” Tapi pak Wakapoldasu minta supaya yang menjamin penangguhan penahanan keluarga langsung tersangka atau kuasa hukumnya dan keluarga tersangka akan segera membuat surat permohonan penangguhan,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa hukum DS, Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma mengatakan, surat. permohonan penangguhan penahanan atas kliennya itu sudah diserahkan ke Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu beberapa pekan yang lalu dan membenarkan kliennya telah ditahan. Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya.

” Kayaknya ditahan ini bang, karena sudah periksa kesehatan, kedepannya kami nanti akan minta penangguhan,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Biddokes Poldasu.

Menurutnya antara DS dan tersangka HS tidak memiliki hubungan perkenalan, jadi tidak ada keterlibatan kerjasama antara keduanya dalam menyebarkan berita fitnah H. Anif. Menurut pengacara ini bahwa akun facebook DS saat itu di hack oleh hacker untuk menyebarkan berita tersebut.

” Setelah kita teliti, ternyata hackernya berada di New Zeland dan juga Pematang Siantar saat menghack akun Facebook klien kami,” ujarnya.

Disinggung, siapa hacker tersebut, lantas kuasa hukum DS ini tidak mengetahuinya.

” Kalau yang menghacknya kami tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Sementara Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut saat ditanyai perihal adanya orang ketiga atau hacker yang membobol facebook tersangka lantas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya yang menyebarkan berita tersebut secara langsung adalah DS.

” Tidak ada hacker yang membobol Facebooknya, kitakan bisa lihat history di Facebooknya, dari situ kita bisa membedakan apakah akun Facebook itu dibobol atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan Dirkrimsus, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka ditahan karena pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

“ Selesai menjalani pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, setelah itu berkas DS akan kita lengkapi dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Disinggung alat bukti yang dimiliki penyidik, menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik DS yang sudah di print-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, serta diperkuat dengan keterangan para saksi.

Dijelaskannya, berita menyangkut H. Anif diperoleh DS dari salah satu media online di Kota Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan lalu di share.

“ Hal itu diakui DS dalam pemeriksaan. Namun, DS mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,” kata Yemmi.

Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap DS tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.

“ Artinya, kami siap mempertanggungjawabkan penerapan status tersangka kepada DS,” tegasnya.

Dalam kasus ini, DS dipersangkakan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

 

 

 

 

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait