Teks Foto : Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf saat diwawancarai Wartawan di Mako Poldasu, Rabu (23/03/2016). (Sah)
Medan Berita – Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Poldasu, berhasil mengamankan 3 truk colt diesel mengangkut ribuan botol minuman keras (miras), Sabtu (19/03/2016).
Penangkapan itu, berawal dari informasi yang menyebut 3 truk dengan nomor polisi BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC, melintas di Desa Sungai Lendir, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan membawa miras asal Malaysia, tanpa disertai dokumen.
” Informasinya 3 truk itu membawa miras dari Malaysia tanpa dokumen, kemudian kita tangkap,” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada awak media, Rabu (23/03/2016) siang.
Sedangkan, 3 supir dan 2 kernet truk turut diboyong untuk dimintai keterangan. Menurut Helfi, ribuan botol miras itu nantinya akan dibawa menuju Jakarta.
” Supir sama kernetnya masih kita mintai keterangan dengan status saksi. Kemungkinan miras itu mau dibawa ke Jakarta,” kata Helfi.
Menurut Helfi, bahwa tidak ada unsur pidana yang dikenakan kepada pemilik miras, selama pemiliknya membayar bea masuk miras tanpa dokumen.
” Tidak ada pidananya. Dia (pemiliknya) hanya dikenai biaya pembetulan ke Bea Cukai,” tukasnya.
Baberapa waktu yang lalu, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu juga mengamankan 3400 botol minuman keras (miras) asal Malaysia
” Ada 3.400 botol alkohol berbagai jenis, rata-rata golongan C. Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa pemasoknya,” ujar Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar.
Ia menyebutkan, ada sekitar 12 jenis merek dari ribuan botol minuman alkohol yang diamankan. Rata-rata, kadar alkohol tiap minuman mencapai 40 persen.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)