Teks Foto : Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan, dan Kasubdit I Indag, AKBP Ikcwan Lubis saat memaparkan hasil tangkapan ribuan botol minuman beralkohol tanpa cukai di halaman mako Poldasu, Kamis (24/03/2016). (Sah)
Medan Berita – Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus, AKBP Maruli Siahaan, dan Kasubdit I Indag, AKBP Ikcwan Lubis dalam paparan penangkapan ribuan botol minuman beralkohol tanpa cukai yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah berjanji akan menindak tegas pelaku penyelundupan barang-barang eks luar negeri.
” Tanpa dilengkapi dokumen yang resmi atau melanggar Pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai kita akan sikat habis,” tegasnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihaknya tanpa henti memasang jaring di wilayah hukum Polda Sumut dan jajaran guna menangkap pelaku penyelundupan barang-barang eks luar negeri, hal ini untuk menekan angka kerugian Negara hingga miliaran rupiah.
Dikatakannya, hal tersebut terbukti selama kurun waktu lebih kurang selama 30 hari, Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengamankan berbagai macam praktik usaha ilegal diantarannya penangkapan pupuk subsidi yang diubah menjadi non subsidi, bawang eks luar negeri asal Malaysia tanpa bea cukai.
Selain itu dihadapan wartawan, Ahmad Haydar juga mengatakan, sebelumnya Sabtu (19/03/2016) sekira pukul 08.00 WIB, Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut juga berhasil melakukan penangkapan dan sekaligus menyita minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek eks luar negeri di Jln. Umum Sungai Kepayang, Desa Sungai Londir, Kec. Sungai Kepayang, Kab Asahan Sumatera Utara.
” Ada sebanyak 9438 botol barang bukti minuman beralkohol yang disita sebagai barang bukti yang masuk dari luar negeri (Malaysia) ke Indonesia melalui jalur laut tanpa cukai, dan dalam hal ini negara telah dirugikan 1,4 miliar lebih,” pungkas Haydar.
(Laporan dari Poldasu, MB-01)