Korban Minuman Kaleng Kadaluarsa Rawat Nginap di RS Bunda Thamrin

example banner

Tesk Foto : Jaremia Rapael Situmeang saat Dirawat Nginap di RS Bunda Thamrin, Jum’at (25/03/2016) malam. (Sah)

Medan Berita – Disebabkan mengkonsumsi manisan buah rambutan kaleng merek Engel Brand dalam kondisi kadaluarsa yang dibeli dari Gloria Swalayan Jln. Jend Gatot Subroto tepatnya di depan Grand Serela Hotel, korban Jaremia Rapael Situmeang (10) warga Jln. Gatot Subroto/ Jln. PWS No. 39, Kel. Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah akhirnya dirawat nginap di RS. Bunda Thamrin, Jln. Sei Batanghari, Kec. Medan Baru, Jum’at (25/03/2016) sore.

Anak pertama Helena Beru Tarigan Tua (33) itu sebelumnya dilarikan ke Rumah Sakit tersebut akibat mengalami muntah – muntah, dan buang air besar yang terus – menerus serta mengeluarkan keringat setelah mengkonsumsi manisan buah rambutan kaleng merek Engel Brand yang expayed telah habis pada 2015/12/13.

Helena Beru Tarigan Tua, selaku ibu kandung korban saat dikonfirmasi Medanberita.co.id melalui hand phone selular, Jum’at (25/03/2016) sekira pukul 23.00 WIB, mengatakan, saat ini dirinya masih berada di RS. Bunda Thamrin guna menjaga anak pertamanya tersebut.

Ketika ditanya tentang kondisi keadaan anaknya, dengan terbata-bata, Helena menjawab, bahwa dari kemarin setelah mengkonsumsi makanan kadaluarsa itu, kondisi anaknya semakin memburuk.

” Saya sangat was-was, melihat keadaan anak saya, makanya setelah kejadian, saya langsung membawanya ke rumah sakit, dan kata Dokter anak saya memang keracunan makanan,” ucapnya.

Dijelaskannya, meskipun telah mendapatkan pertolongan medis, namun anak lelakinya tersebut belum pulih juga.

” Panasnya terkadang naik turun, selain itu anak saya juga mengatakan tenggorokannya terasa kering dan sakit, dan sekarang anak saya masih diimpus,” pungkasnya.

Selain kedua anaknya mengalami keracunan, hal itu juga dialami oleh ayah kandungnya.

” Ayah saya, Jhonatan Tarigan (63) juga mengalami hal yang sama selain itu adik ipar saya, Winda sari (26) turut mengalami keracunan dan menyebabkan saluran tenggorokannya kering, gatal, dan juga panas,” keluhnya.

Lanjutnya berkata, awal mula kedatangan dirinya, niat meminta pertanggung jawaban pihak swalayan namun terkesan diindahkan.

” Mulanya tadi saya datang baik-baik ke Swalayan itu dan menceritakan kejadian yang dialami, tapi malah karyawan Gloria Swalayan bernam Evi Silalahi mengatakan, silahkan berobat sendiri saja. kami tidak ada damai-damai, kalau mau ngadu, silahkan,” kata Helena menirukan ucapan Evi Silalahi pada wartawan.

Masih dijelaskannya lagi, usai mendengar penjelasan karyawan itu, Helena pun beranjak pergi dari tempat tersebut.

” Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, kedua anak saya, ayah dan adik ipar, akan saya bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian rencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru,” pungkasnya.

Terpisah pengawas Gloria Swalayan warga turunan tionghoa yang mangaku bernama Toni ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kejadian itu.

” Saya tidak tahu menahu,” jelasnya singkat sembari menjauh dari wartawan media ini.

Sebagaimana diketahui mengenai makanan atau produk konsumsi, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyatakan, barang yang kadaluarsa tak boleh lagi diperjual belikan atau beredar demi mencari keuntungan pribadi semata.

Pelaku usaha yang kedapatan menjual atau mengedarkan makanan yang sudah kadaluarsa kepada masyarakat, apalagi sampai menimbulkan jatuh korban jiwa akibat mengkonsumsi makanan kadaluarsa, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar‬.

(Laporan Dari Medan, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait