Teks Foto : Mako Polsek Helvetia.
Medan Berita – Dalam kurun waktu sembilan (9) hari, petugas Polsek Helvetia dikabarkan dua kali melakukan pelepasan terhadap para tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.
Bermula, para hamba hukum ini melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka E (16), warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang bersama rekannya, O (19), warga Jln. Dame, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa (01/03/2016) malam.
Kedua tersangka saat itu sedang berboncengan menggunakan sepedamotor melintas dari Jln. Sisingamangaraja, menuju arah pulang ke Jln. Dame, Kec. Medan Amplas, usai keluar dari lokasi pembelian Narkoba yaitu kawasan yang sering disebut “Pantai Burung”. Tepat didepan Mesjid Raya Medan, laju kendaraan keduanya dihentikan beberapa petugas Polsek Helvetia yang sudah menunggu menggunakan mobil jenis Avanza. Setelah keduanya digeledah para petugas pun mendapatkan 1 paket kecil sabu-sabu.
Selanjutnya petugas memboyong keduanya ke Mako Polsek Helvetia, untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Helvetia, selang 5 hari dilakukan penahanan, kemudian Minggu (06/03/2016) akhirnya keduanya dibebaskan, setelah kedua orang tua tersangka, membayar uang puluhan juta kepada oknum Petugas Polsek Helvetia.
Hal tersebut terkuak berdasarkan pengakuan dari salah seorang tersangka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/03/2016), sekira pukul 13.00 WIB, saat berada diluar, membenarkan jika sebelumnya dia bersama temannya, ditangkap petugas Polsek Helvetia.
” Iya Bang, aku sama kawan sebelumnya ditangkap petugas Polsek Helvetia, karena terbukti membawa narkoba, jenis sabu-sabu, di depan Mesjid Raya Medan, pada Selasa Malam (01/03/2016) lalu,” kata tersangka.
Lebih lanjut dikatakan tersangka, jika mereka adalah korban, dari ulah bandar sabu Mangkubumi Medan. Dimana tersangka menduga, bandar sabu dan petugas Polsek Helvetia ada kerjasama.
” Kami ini hanya korban bang, saya menduga bandarnya ada kerjasama dengan pihak Polsek Helvetia, kalau sabu paket Rp 100 ribu, kami dapat dari seorang wanita, berambut gonjes, bernama R,” ucapnya kesal.
Terkait dugaan dilepasnya kedua tersangka, setelah kedua orangtua tersangka, bernegosiasi dengan petugas penyidik Polsek Helvetia sebelumnya.
” Dari hasil kesepakatan terhadap penyidik inisial H, Orang tuaku bayar Rp35 juta, begitu juga dengan temanku membayar dengan nominal yang sama,”sebutnya.
Ditambahkannya, jika penyidik berinisial H, sempat mengatakan kepada kedua tersangka, atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dihukum selama sembilan tahun penjara.
” Jupernya bilang, aku sama kawanku, akan di penjara 9 tahun,” cetusnya menirukan ucapan penyidik.
Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (21/03/2016) sekira pukul 14.57 WIB melalui nomer Handphone miliknya di 08134125xxxx tentang perihal dugaan tangkap lepas, hingga berita ini diturunkan belum ada memberikan jawaban dan terkesan perwira menengah dengan satu melati emas di pundaknya itu lebih memilih “Bungkam.
Pada hal dalam konfirmasi tersebut wartawan media ini juga mengatakan konfirmasi ini hanya untuk keseimbangan berita.
Kemudian, hal itu terulang kembali, sebelumnya petugas Polsek Helvetia pernah juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba atas nama Ed warga yang bermukim di Titi Kuning, mulanya pria ini diciduk petugas unit Reskrim Polsek Helvetia saat melintas dari Jln. Mangkubumi pada hari Minggu (21/02/2016), dari dirinya petugas menemukan narkoba sabu seberat seperampat ons.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangkapun akhirnya digelandang ke mako Polsek Helvetia bersama barang bukti sabu seberat seperampat ons tersebut, ironisnya selang berapa hari dilakukan penahanan, tersangka Ed dikabarkan dilepas usai membayar sogokan sebesar puluhan juta rupiah.
“ Ed yang ditangkap Polsek Helvetia karena kedapatan seperampat ons sabu dari badannya, Minggu (21/02/2016) sudah keluar bang, setelah memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada oknum perwira yang ada di mako tersebut,” cetus sumber yang tak ingin namanya ditulis awak media ini, Senin (22/02/2016).
Mendapat informasi tersebut, saat dikonfirmasikan lanjut awak media ini kepada Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra melalui via sms ke nomer hand phone miliknya 08134125xxxx pada hari Selasa (23/02/2016) hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan meskipun laporan terkirim.
(Laporan dari Medan Helvetia, MB)