Curi Oli Sebotol, BG Diancam Penjara Diatas 5 Tahun

example banner

Teks Foto : BG usai diboyong petugas ke Mako Polsek Patumbak, Minggu (27/03/2016).‬ (Sah)

Medan Berita – Sungguh luar biasa pendirian pemilik Showroom Ratu Mobil yang berlokasi di kawasan Simpang Marindal ini, pasalnya tanpa mengenal kata maaf, pemilik showroom Ratu Mobil tega memenjarakan seorang laki-laki berusia 60 tahun bernama BG warga Jln. Medan Binjai, Simpang Diski, hanya gara-gara 1 botol air mineral oli yang diambilnya, Minggu (27/03/2016).‬

‪BG saat ditanya wartawan mengatakan, bahwa dirinya telah 20 tahun bekerja di showroom yang terletak di Simpang Marindal itu. Dan di hari naasnya BG tak berkutik saat satpam tempatnya bekerja menggeledah tasnya dan menemukan sebotol oli yang disimpan di dalam botol bekas air mineral.‬

‪Hal hasil, BG digelandang ke Mapolsek Patumbak. Mirisnya, manajemen showroom Ratu Mobil melimpahkan sejumlah aksi pencurian yang pernah terjadi kepada BG, ketika ditanyakan kepadanya kembali perihal tersebut, tersangka membantah.

‪” Tidak! Saya baru kali ini mengambil (mencuri) oli. Ini pun untuk sepeda motor saya. Tapi perusahaan tempat saya bekerja itu malah melimpahkan semua aksi pencurian yang pernah terjadi kepada saya,” ungkap BG, sembari menuding perusahaan sengaja melaporkannya untuk menghindari pesangon yang harus diterimanya.

‪Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Laporan dari Patumbak, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait