Dua Tahun Buron, Mantan Kadis PU Palas Akhirnya Ditangkap Ditreskrimsus

example banner

Medan Berita – Meski sempat menjadi buronan selama dua (2) tahun, karena terlibat dugaan korupsi pengadaan mobil dinas fiktif di Padang Lawas (Palas). Akhirnya Ditreskrimsus Poldasu Subdit III/Tipikor berhasil menangkap mantan Kadis PU Palas, M. Pangihutan Hasibuan dari tempat persembunyiannya di daerah Jambi, Kamis (25/02/2016) siang.

Mantan pimpinan proyek dari Dinas Pekerja Umum (PU) Palas itu pun langsung diterbangkan dengan pesawat dan tiba di Mapolda Sumut pada Jumat (26/02/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Nicolas kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

“ Benar, tersangka Pangihutan Hasibuan, PNS di Dinas PU Pemkab Palas terkait kasus korupsi pengadaan kenderaan di Dispenda Palas telah kita tangkap,” kata Nicolas, Senin (28/03/2016) siang.

Disinggung wartawan, apakah tersangka akan ditahan, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini menambahkan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan sebagai DPO beberapa tahun yang lalu, dan dipastikan akan langsung dilakukan penahanan.

Nicolas menambahkan, Pangihutan Hasibuan bersama Drs Gusnar Hasibuan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil dinas fiktif.

” Keberadaan Pangihutan akhirnya diketahui pihak kepolisian, berdasarkan adanya informasi masyarakat. Tanpa membuang waktu kita langsung terjunkan anggota untuk melakukan penangkapan dan tanpa perlawanan, akhirnya tersangka menyerah dan rela mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Nicolas.

Ketika disinggung kapan pihaknya akan melimpahkan tersangka ke bagian penuntutan, Nicolas kembali menjelaskan.

” Masih tahap pertama, yaitu pengiriman berkas dan barang-buktinya. Nanti jika sudah P-21, maka akan segera kita limpahkan tersangkanya,” pungkasnya mengakhiri.

 

(Laporan dari Poldasu, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait