Teks Foto : Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (tiga dari kiri) didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic (dua dari kiri) Didampingi Waka Polsek Medan Baru, AKP Sangkot Simare-mare (kiri) Bersama Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto dan Panit I Iptu Aryya Nusa Hindrawan serta Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq saat menunjukan sejumlah barang bukti dan ketiga tersangka di halaman mako Polsek Medan Baru, Senin (04/04/2016). (MB)
Medan Berita – Atensi Kapoldasu, Irjen Pol Raden Budi Winarso dalam melakukan pemberantasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat selama ini, akhirnya ditindaklanjuti Petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru, berkat upaya kerja keras, para hamba hukum ini berhasil menangkap 3 sindikat pelaku Curanmor pada Sabtu (02/04/2016), sedangkan rekan pelaku lainnya inisial D beserta seorang penadah A masih dalam pengejaran.
Dalam paparannya, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic Didampingi Waka Polsek Medan Baru, AKP Sangkot Simare-mare Bersama Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto dan Panit I Iptu Aryya Nusa Hindrawan serta Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq, Senin (04/04/2016) menjelaskan tersangka D telah masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini Timsus Reskrim Polsek Medan Baru masih konsentrasi mengejar tersangka.
Sementara, berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, lanjut Mardiaz, A diketahui merupakan penadah dari semua hasil kejahatan para tersangka.
” Komplotan pelaku Curanmor ini diketahui telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polresta Medan. Berdasarkan keterangan para tersangka, A merupakan penadah semua hasil kejahatan para tersangka selama ini,” kata Mardiaz.
Mardiaz menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap tersangka Harmin Wijaya (32) di Jln. Tuntungan II, Kec. Pancur Batu, Senin (28/03/2016) pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Terkelin Sinulingga dan Alex Firman Kornelius di Jln. Besar Tanjung Anom, Gg. Rehulina, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Minggu (03/04/2016) pukul 00.30 WIB.
” Diharapkan, setelah menangkap tersangka A, dapat diketahui kemana saja barang-barang hasil kejahatan para tersangka dijual,” katanya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic menambahkan, komplotan tersangka terkait dalam 30 aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Selain terkait dalam 3 kali pencurian mobil, komplotan tersangka ini juga telah 22 kali mencuri sepedamotor, 1 kali mencuri televisi dan kompresor, serta 4 kali mencuri baterai tower.
Sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus 3 tersangka pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi berbeda, Sabtu (02/04/2016) malam. Satu dari ketiga tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Pada Minggu (03/04/2016) malam, Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah TS alias Karo alias Andi Sihombing (52) warga Simalingkar B, AF (32) warga Jln. Bunga Wijaya Kusuma Selayang, dan HW (35) warga Jln. Bunga Raya Selayang. Sementara, lanjutnya, seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Selain mencuri kendaraan roda empat, lanjut Bonic, para tersangka juga sudah 30 kali mencuri kendaraan roda dua di wilayah hukum Polresta Medan. Dan saat ini pihaknya juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui penadah hasil kejahatan para tersangka.
Disebutkan, para tersangka ditangkap atas laporan korban Mardiana Metaria (46) yang kehilangan mobil pick up putih di halaman rumahnya Jln. Djamin Ginting, Simpang Pasar Baru, Kec. Medan Baru, Senin (28/03/2016) pagi.
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan mobil korban di kawasan Pancur Batu, bersampingan dengan mobil Avanza BK 1825 JM yang digunakan pelaku.
Dan ketika dilakukan penyergapan, keempat pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui identitas keempat tersangka. Kemudian saat akan ditangkap, Sabtu (02/04/2016), tersangka TS melawan anggota dan mencoba melarikan diri. Saat itu, tersangka terpaksa ditembak.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian menyita barang bukti 1 unit mobil Carry pick up milik korban, 1 unit mobil Avanza milik pelaku yang diduga juga hasil curian, 2 unit sepedamotor, kunci letter T, peralatan bongkar mobil, rantai besi dan 2 unit telepon genggam.
(Laporan dari Medan Baru, MB)