Kuasa Hukum Tak Terima Kecelakaan Tunggal Dijadikan Kasus Pembunuhan

example banner

Medan Berita – Kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di wilayah hukum Polres Deli Serdang pada Rabu (27/05/2015) lalu akhirnya dijadikan kasus pembunuhan pada bulan Febuari 2016, dikarenakan pihak saksi korban tidak bisa memberikan keterangan secara baik saat diintograsi.

Namun ironinya, Sahata Situmorang, SH selaku kuasa hukum saksi korban merasa keberatan atas penetapan kliennya dijadikan status tersangka oleh Polsek Deli Serdang.

” Kami tidak terima jika saksi korban dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, ini murni kecelakaan tunggal,” ujar kuasa hukum saksi korban saat melakukan gelar perkara di Mapoldasu, Senin (04/04/2016) sore.

Meskipun hasil gelar menujukkan bahwa keempat saksi korban yang satu mobil dengan korban dijadikan tersangka, namun dirinya tidak bisa menerima begitu saja hasil tersebut.

” Saat itu, Joni duduk di jok belakang dan didalam mobil ada 4 penumpang selain Joni diantaranya Bintang Ramadani, Reza Lesmana, Sahlan dan Sofalwi. Jadi saat terjadi kecelakaan tunggal, Joni meninggal dunia dan Sofalwi sudah ditahan akibat dari kelalaian. Tapi kenapa sekarang dijadikan sebagai pelaku pembunuhan Joni,” ungkap Sahata.

Saat ditanya kepadanya atas dasar apa pihak kepolisian menetapkan keempat saksi korban sebagai tersangka. Dengan jelas Sahata mengatakan polisi tidak punya cukup bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai pelaku pembunuhan.

” Dilokasi ada pisau dan rantai, masak kepolisian membuat kesimpulan kalau keempat saksi korban merupakan pelaku pembunuhan. Padahal, hasil Visum mengatakan bahwa Joni hanya mengalami luka Lecet. Bukan dianiaya,” ungkapnya menerangkan.

Sementara, Bintang Ramadani salah satu saksi korban yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian kepada wartawan menuturkan saat itu Joni duduk di dalam mobil dalam keadaan sehat.

” Kami semua satu kampung di Desa Pisang Pala, Kec. Galang, kami berangkat rombongan naik mobil Xenia BK 1048 MU dan dikemudikan oleh Sofalwi. Namun tiba di Jln. Galang Simpang STM, mobil yang dikemudikan Sofalwi mengalami kecelakaan tunggal, malah informasi kami terima kalau Joni meninggal dunia. Padahal saat pergi, Joni dalam keadaan sehat,” ungkapnya menerangkan.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa itu sah saja dilakukan keluarga tersangka.

” Intinya pihak kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keempat saksi korban yang dijadikan tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak bulan Febuari 2016. Sedangkan Bintang tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, tapi Bintang tetap wajib lapor,” ujarnya.

Lanjut Martuasah menerangkan bahwa para pelaku merupakan satu kampung dengan korban.

” Saat kita lakukan pemeriksaan, para pelaku tidak bisa memberikan jawaban yang menyatakan bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan. Kepolisian melihat bahwa korban mengalami luka pada bagian leher. Atas berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, akhirnya para pelaku kita tetapkan tersangka dan melanggar pasal berlapis diantaranya 338, keterangan Palsu dan Undang-Undang Darurat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.” ungkapnya menerangkan.

(Laporan dari Polres Deli Serdang, MB-06)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait