Medan Berita – Tampaknya hukum memang harus benar-benar ditegakkan oleh kepolisian, jangan sampai citra kepolisian menjadi tercoreng hanya karena perbedaan hak terhadap para pelaku kejahatan. Padahal, penangguhan merupakan hak dari tersangka seperti yang tertuang dalam KUHPidana.
Kita lihat saja kejadian di Poldasu, kasus perjudian yang melibatkan pejabat Negara dengan mudahnya dilakukan penangguhan oleh pihak Poldasu. Tetapi kasus pencemaran nama baik H. Anif yang dilakukan Ketua DPD Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, DS hingga kini tak bisa ditangguhkan. Meskipun Ketua Umum KNPI sudah bersedia menjadi penjamin agar DS bisa ditangguhkan dan bisa kembali memimpin KNPI Sumut.
Namun hal itu tampaknya bertolakbelakang dengan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar saat diwawancarai wartawan, Senin (04/04/2016) malam di Mapoldasu mengatakan.
” Berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa, jadi ngpain lagi ditangguhkan. Repot nanti mencari-carinya jika pelaku ditangguhkan,” ungkap Ahmad Haydar.
Ketika ditanya mengapa hingga saat ini DS tidak boleh ditangguhkan sementara itu hak tersangka, Haydar kembali menjelaskan.
” Setelah kita lakukan gelar dengan penyidik, hasil menyimpulkan bahwa tersangka lebih baik tidak ditangguhkan. Jadi kita ambil kesimpulannya bahwa tersangka tidak ditangguhkan dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa, semoga bisa P-21,” ujarnya menerangkan.
Berita sebelumnya, diduga berbau Politik. Hingga kini DS tak kunjung bisa ditangguhkan meskipun persyaratan sudah dilengkapi.
Hal tersebut terungkap dari kuasa hukum DS yaitu Hadi Mungtias, SH. MH saat diwawancara wartawan beberapa hari yang lalu.
” Kedatangan kita ke Poldasu bahwa kita dipanggil pihak penyidik karena klien kita akan ditambah masa penahanannya di Poldasu,” ujarnya menerangkan.
Lanjut dikatakan Kuasa Hukum bahwa selama ini pihaknya sudah mencoba melengkapi persyaratakan agar DS bisa ditangguhkan dan bisa kembali memimpin KNPI Sumut lagi.
” Diduga berbau Politik, selama DS ditahan di Poldasu. Ada oknum yang mencoba untuk mengambil alih posisi Klien kita di KNPI Sumut dan mencoba melakukan Loby kepada Ketua Umum. Namun Ketua Umum tidak memberikan sinyal setuju kepada oknum tersebut dan Ketua Umum akan terus memperjuangkan DS,” ungkapnya menerangkan kepada sejumlah media di Poldasu.
Fadel Dauld selaku Ketua Umum KNPI ditemani sebagian besar Kader-Kadernya yang sebelumnya membesuk DS di ruang besuk Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) gedung Ditreskrimum Poldasu mengatakan, penahanan Ketua KNPI Sumut, DS diduga berbau politis.
” Kasusnyakan bukan pencurian, bukan korupsi. Tapi, hanya pencemaran nama baik. Penahanan kader KNPI itu cenderung berbau politis,” kata Fadel Dauld Arafiq.
Sebelum menjenguk DS didalam tahanan, Fadel mengaku sudah bertemu Wakapoldasu Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto.
Dalam pertemuan itu, Fadel Dauld Arafiq mempertanyakan kasus yang menjerat kadernya itu sekaligus minta penangguhan penahanan Ketua KNPI Sumut tersebut.
” Saya sudah bertemu dengan pak Wakapoldasu Brigjen Pol.Adhi Prawoto, beliau merespon permintaan kita untuk penangguhan penahanan Ketua KNPI Sumut, DS,” kata Fadel Dauld Arafiq.
Fadel juga menawarkan kepada Wakapoldasu supaya dirinya langsung menjamin DS.
” Tapi pak Wakapoldasu minta supaya yang menjamin penangguhan penahanan keluarga langsung tersangka atau kuasa hukumnya dan keluarga tersangka akan segera membuat surat permohonan penangguhan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun.
(Laporan dari Mako Ditreskrimsus Poldasu, MB-06)