Pengamat Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia

example banner

Medan Berita – Walau negara sudah darurat narkoba, kabar miring tentang dugaan ‘tangkap lepas’ yang dilakukan polisi seakan melukai komitmen dalam pemberantasan narkoba. Memang ‘pundi’ dengan nominal tertentu dapat mengubah proses yang terjadi. Walau sudah mendapat gaji tetap disertai renumerisasi oleh negara, masih saja ada oknum polisi yang berusaha mencari keuntungan dari kewenangannya.

Informasi yang diterima, beberapa hari yang lalu, pihak kepolisian Polsek Helvetia menangkap sejumlah orang yang terduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi dan tempat yang berbeda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pihak kepolisian melepas para pelaku dengan tanggapan Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra melalui Kanit Reskrim, Iptu H. Manullang tidak terbukti.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Zulheri Sinaga, SH. MH angkat bicara dan meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso melakukan Evaluasi terhadap Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra dan Kanit Reskrim, Iptui H. Manullang.

” Propam Poldasu diminta turun tangan untuk mengecek kebenaran informasi dan jika informasi itu benar. Harus dilakukan tindakan tegas.” ujarnya ketika diwawancarai wartawan Senin (04/04/2016) siang melalui selular.

Lanjut Zulheri menerangkan bahwa seharusnya kepolisian memberantas peredaran narkoba dan kejahatan narkotika merupakan prorioritas pemerintah.

” Polsek Helvetia diduga mengkangkangi Instruksi Presiden RI jika memang melakukan tangkap-lepas terhadap pemakai, pengedar maupun bandar narkoba. Jika memang tidak terbukti, seharusnya polisi jangan main asal tangkap saja. Lakukan penyelidikan dahulu, jangan begitu pelaku kejahatan ditangkap lalu dilepas dan mengatakan tidak terbukti. Itu namanya kepolisian mengalami kemunduran. Dengan adanya dugaan tangkap-lepas merupakan contoh buruk dan Kapoldasu harus melakukan Evaluasi Kapolsek dan Kanitreskrimnya jika informasi tersebut benar,” ungkapnya menerangkan kepada wartawan.

Dari pemberitaan sebelumnya petugas Polsek Helvetia melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka E (16), warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang bersama rekannya, O (19), warga Jln. Dame, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas atas kepemilikan narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu pada Selasa (01/03/2016) malam. Namun setelah dilakukan penahanan selang berapa hari, kedua terduga tersangka keluar diduga usai memberi tebusan sebesar Rp70 juta.

Kemudian kembali lagi petugas melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba atas nama Ed warga yang bermukim di Titi Kuning, mulanya pria ini diciduk petugas unit Reskrim Polsek Helvetia saat melintas dari Jln. Mangkubumi pada hari Minggu (21/02/2016), dari dirinya petugas menemukan narkoba sabu seberat seperampat ons, selang berapa hari dilakukan penahanan lalu Ed dilepas diduga usai memberi tebusan uang sejumlah Rp30 juta.

Selanjutnya petugas lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap terduga pemilik sabu-sabu atas nama Reza Pratama warga Jln. SM. Raja, Gg. Isa No.6, Kel. Kota Matsum 3, Kec. Medan Kota bersama temannya Anggi di Jln. Perjuangan, Medan Marelan, dari lokasi petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu paket Rp150 ribu dibawah tempat duduk sepeda motor Honda Beat pada Kamis (24/03/2016), sedangkan Anggi melarikan diri, usai dilakukan berapa hari penahanan, Reza keluar, diduga usai menerima uang tebusan sebesar Rp20 juta.

Berikutnya petugas Polsek Helvetia kembali melakukan penangkapan terhadap HM warga Lorong Toba, Kecamatan Medan Amplas dan PS warga Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas dari Lorong Toba (Lortop) samping sungai, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/03/2016) sekira jam 11.30 WIB, atas kedapatan paket sabu-sabu, dilakukan penahanan beberapa hari dan dikeluarkan setelah diduga memberi uang tebusan sebesar Rp20 juta.

(Laporan dari Medan Helvetia, MB-06)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait