Medan Berita – Rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015 di Dinas Kominfo dan Dispenda Pemprovsu tentang kelebihan bayar yang dilakukan kedua dinas tersebut sebesar Rp 1,2 milyar ditanggapi enteng oleh Plt Gubsu, HT Erry Nuradi pada Senin (04/04/2016) sekira jam 13.00 WIB di Gedung DPRD Sumut.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa Dinas Kominfo Sumut dan Dispendasu, menenderkan proyek pekerjaan produksi iklan dan penayangan untuk kedua instansi tersebut. Dan dari LHP BPK diketahui terjadi kelebihan pembayaran Rp 1,2 milyar lebih yang tentunya merugikan negara.
Namun komentar yang diberikan Plt Gubsu terkesan enteng. ” Kalau kelebihan ya harus dikembalikan,” ujar Erry kepada awak media.
(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)