
Medan Berita – Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut dengan Ditlantas Poldasu, PT Jasa Raharja dan Dispendasu membuka sebuah selisih sebesar 299.906 unit kendaraan.
Perbedaan angka didapat melalui Dispenda sebesar 2.221.999 sedangkan Ditlantas dan PT Jasa Raharja sebesar 2.521.905 kendaraan. Atau selisih data sekitar 299.906 dari wajib pajak kendaraan. Ditakutkan hal ini membuka peluang penggelepan pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Plt Gubsu, HT Erry Nuradi yang dikonfirmasi pada Senin (04/04/2016) sekira jam 13.00 WIB, di Gedung DPRD Sumut melempar bola kepada Dinas Pendapatan Provsu mengenai masalah ini.
” Silahkan ditanyakan kepada dinas saja,” ungkapnya.
Lanjutnya berkata bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari dinas mengenai hal tersebut.
” Saya belum mendapat laporan,” katanya.
Ingin mengetahui lebih lanjut, Erry menanyakan selisih itu didapat dari mana.
” Dapat darimana selisih itu?” ucapnya kepada awak media.
Lalu dijelaskan hal itu diketahui dari rapat dengar pendapat antara Dispendasu, Ditlantas Poldasu dan PT Jasa Raharja. Ia pun sejurus seakan mencoba membela anggotanya dengan mengatakan.
” PT Jasa Raharja menghitung 1 unit kendaraan kalau tidak bayar pajak 5 tahun, dihitung 5 unit,” terangnya.
Padahal data yang dikeluarkan oleh Ditlantas Poldasu dan PT Jasa Raharja sama. Pernyataan Plt Gubsu seakan melempar bola kepada PT Jasa Raharja memberikan keterangan yang tidak benar dirapat bersama anggota DPRD Sumut.
(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)