Poldasu Bom Kapal Penangkap Ikan Milik Negara Malaysia

example banner

Medan Berita – Direktorat Kepolisian Perairan Poldasu (Dit Polair) melakukan penenggelaman 3 (tiga) unit kapal ikan bertempat di Dermaga Lantamal I Belawan, Selasa (05/04/2016) siang.

Penenggelaman ketiga kapal asing tersebut disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen. Pol Raden Budi Winarso, Dan Lantamal I, Dir Pol Air Poldasu, Kombes Pol Drs. Tubuh Musyareh, Kejaksaan Negeri Medan, KPLP Belawan, PSDKP, Kepala Imigrasi dan Bea Cukai serta pejabat utama Poldasu dan perwakilan dari masyarakat.

Penenggelaman dilakukan terhadap kapal tersebut setelah mendapat surat penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan No. 03/SIT/PID.SUS-PRK/2016/PN/MDN tanggal 28 Maret 2016.

Adapun ketiga kapal yang ditenggelamkan dengan cara di bom antara lain Kapal asing (pukat trawl) berbendera Malaysia PSF. 2436.GT.52.68 dengan tersangka Mr. Phan Rhuamthong warga negara Thailand yang ditangkap di perairan Teritorial Indonesia. Kapal tanpa nama dan tanpa nomor 7 Gt selar mesin dompeng 28 Pk dengan tersangka Muhammad Yusuf alamat desa Regemuk Deli Serdang serta Kapal tanpa nama dan tanpa nomor 5 Gt selar mesin dompeng 28 Pk dengan tersangka Abdul Muis alamat Pantai Labu Deli Serdang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (4) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI
No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan hukiman maksimal 10 tahun penjara.

” Penenggelaman kapal-kapal tersebut disaksikan langsung oleh kapoldasu beserta Instansi terkait. Hal tersebut dijadikan contoh bagi para pencuri ikan yang hendak mengeruk ikan diwilayah laut Indonesia (Sumut),” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegraf.

Helfi menambahkan penenggelaman tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Menteri kelautan dan perikanan Puji Astuti langsung dari jakarta.

” Ini merupakan Prosedur, makanya kita lakukan penenggelaman terhadap kapal-kapal itu,” ungkapnya menerangkan.

(Laporan dari Belawan, MB-06)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait