Teks Foto : Petugas saat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, Selasa (05/04/2016). (Rez)
Medan Berita – Dengan alasan akan dilakukan pemindahan Pool dari Menteng VII ke Menteng II, Kec. Medan Denai, Khairin bersama 10 orang rekannya melakukan perampasan terhadap 3 unit Bus AKDP (antar kota dalam propinsi) Karya Agung dan membawa ke tiga Bus itu ke Menteng II, Selasa (05/04/2016) sore.
Tiga orang pemilik bus Karya Agung adalah, Sorbimas Napitupulu pemilik mobil BK 7584 TL, Manutur Sirait pemilik mobil Plat BB 7086 BB dan Aldi Sihombing pemilik mobil plat BK 7511 TL.
Informasi yang dihimpun Medanberita.co.id, dilokasi kejadian, bermula saat ketiga pemilik/supir Bus Karya Agung baru saja mengambil Busnya dari Pool Bus Menteng VII. Namun begitu Bus keluar dari Pool, Kairin bersama teman-teman langsung menyetop ketiga Bus itu. Dengan beralasan bahwa Bus akan dipindahkan Poolnya dan dirampas secara paksa, makanya ketiga pemilik/supir Bus itu merelakan Busnya dibawa oleh Kairin dan teman-temannya.
Mendapat perlakuan yang kurang baik dari pelaku, para korban memilih membuat laporan ke Mapolsek Medan Area. Petugas kepolisian Polsek Medan Area yang menerima laporan korban langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat di TKP, kepolisian melihat bahwa ketiga Bus masih di Menteng II. Selanjutnya petugas kepolisian membawa ketiga Bus itu dan membawa Kairin ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan cek kebenaran.
Namun selang berapa lama saat berada di Polsek Medan Area. Kairin akhirnya dibebaskan karena sudah melakukan perdamaian terlebih dahulu.
Terpisah, Kapolsek Medan Area, Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim, AKP Alex Alexander Piliang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa petugas kepolisian hanya melakukan mediasi.
” Kedua belah pihak sepakat berdamai. Jadi kita disini sebatas mediasi saja,” kata Alex.
(Laporan dari Medan Area, MB-06)