Teks Foto : Sekda Provinsi Sumut, Hasban Ritonga.
Medan Berita – Nasib sial menimpa Kepala Bappeda Tapanuli Utara (taput) Indra Simaremare, SH (44) warga Jln. Tri Dharma IV No 4 Cilandak Barat Jakarta. Pasalnya, saat sedang bermain judi di sebuah kamar hotel ternama di Medan beberapa hari yang lalu. Dirinya ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Poldasu.
Namun, meskipun ditangkap saat sedang berjudi. Indra dan 4 anggota DPRD Taput akhirnya dilepas oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain judi, Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan bahwa Kepala Bappeda Taput akan diberikan sangsi Administratif.
” Seharusnya PNS menjadi yang teladan sebagai contoh untuk masyarakat. Bukan malah bermain judi, Kepala Bappeda Taput nantinya akan diberikan sangsi administrasi dari pimpinannya,” ujarnya.
Namun ketika ditanya wartawan bahwa tindakan Kepala Bappeda tersebut merupakan kesalahan dan seharusnya dipecat. Dengan jelas Hasban mengatakan semua ada prosedurnya.
” Tidak sampai dipecat, harus ada prosedurnya dahulu,” ujarnya menjelaskan.
Seperti berita sebelumnya, 4 orang Anggota DPRD Taput dan 1 Kepala Bappeda Taput ditangkap oleh Petugas unit VC Subdit III/Umum Ditreskrimum PoldaSU dikarenakan bermain judi leng di kamar No. 231 Hotel ternama yang berlokasi di Jln. Juanda Medan, Kec. Medan Polonia, Jumat (01/04/2016) malam. Kini pemain judi tersebut tidak berada lagi di Mapoldasu.
” Kelima (5) pelaku judi tersebut telah dibebaskan, karena pelaku melanggar pasal 303 BIS KUHPidana,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf pada sejumlah wartawan, Senin (04/04/2016) siang di Mapoldasu.
Dikatakan Helfi Pengangguhan kelima tersangka kasus judi ini, telah ada yang menjamini. namun berkasnya tetap dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di meja hijau.
” Dibebaskannya kelima tersangka kasus judi tersebut karena ada yang menjamini dan itu adalah hak tersangka,” ungkap Helfi.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, Minggu (03/04/2016) dalam siaran persnya membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di salah satu Hotel ternama di Medan.
” Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku terbukti melanggar pasal 303 BIS KUHPidana,” pungkas Helfi.
Informasi yang dihimpun, diketahui tertangkapnya 5 orang pejabat negara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tersebut berdasarkan adanya informasi warga yang mengatakan di kamar No. 231 Hotel ternama di Medan tengah berlangsung permainan judi jocker.
Berbekal informasi tersebut petugas Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu langsung melakukan penggerebekan dan penggerebekan itu petugas berhasil menangkap 5 orang beserta barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kelima pelaku yang tertangkap itu masing-masing bernama Dapot Hutabarat (45) warga Jln. Raja Johannes No. 85 Tarutung Anggota dari Partai Demokrat yang pesan kamar, Sanggam Tobing/Gultom (46) warga DR.TB Simatupang No. 336 Tarutung Anggota DPRD dari Partai PAN dan Frangki Simanjuntak (39) warga Jln. DI. Panjaitan No. 71 Tarutung Anggota DPRD dari Hanura dan Sahat Sibarani dari Fraksi Gerindra. Sedangkan seorang lagi yang juga ikut tertangkap dalam penggerebekan tersebut yakni Indra Simaremare SH (44) warga Jln. Tri Dharma IV No. 4 Cilandak Barat Jakarta Kepala Bappeda Taput.
(Laporan dari Medan, MB-06)