PTPN II Belum Bayar Premi Rp29 Milyar ke BPJS

example banner

Teks Foto : DPRD Sumut Gelar RDP Bersama Disnakertrans Provsu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah I Sumbagut, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dan eks karyawan PTPN II di Ruang Komisi E Gedung DPRD Sumut, Rabu (06/04/2016). (Saf) 

Medan Berita – ‪Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut gelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provsu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah I Sumbagut, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dan eks karyawan PTPN II pada Rabu (06/04/2016) sekira jam 10.00 WIB.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Komisi E Gedung DPRD Sumut membahas tentang uang pensiunan karyawan PTPN II yang belum terbayarkan oleh perusahaan.

Pihak PTPN II, melalui Direktur SDM, Komaruzzaman mengaku memang ada permasalahan di perusahaan. Walau begitu tidak lagi penjualan aset sejak tahun 2000.

Dari Rp29 milyar yang terutang baru Rp5,9 milyar yang sudah dibayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Padahal uang ini yang dinantikan pensiunan karyawan PTPN II untuk diambil uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Disnakertrans Provsu mengatakan akan melakukan mediasi kepada pihak PTPN II kepada pensiunan. Pengakuan dari perusahaan plat merah itu, bersedia membayar uang premi tetapi masih menunggu waktu.

Komentar dari anggota dewan mengenai Disnakertrans Provsu bahwa masih banyak wajah dinas di provinsi yang tak siap pakai, sehingga banyak persoalan mengenai ketenagakerjaan.

Masih dirapat yang sama, Direktur SDM PTPN II mengaku adanya optimalisasi aset untuk menutupi hutang tetapi terganjal di Panja Komisi VI DPR RI. Kini perusahaan BUMN itu dijarah tanahnya seluas 13 ribu hektare.

Rapat akhirnya diskors sampai waktu yang belum ditentukan oleh ketua komisi.

(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait