Medan Berita – Beberapa desa di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang diduga fiktif. Menurut keterangan yang dihimpun pada Minggu (10/04/2016) sekira jam 15.00 WIB, desa dimaksud menerima alokasi dana desa ratusan juta rupiah tiap desanya.
Seperti data yang dilansir oleh Pemkab Deli Serdang mengenai dana desa dilingkungannya, desa yang diduga fiktif tersebut adalah Desa Urug Gedang menerima Rp 313 juta, Desa Gunung Berita menerima Rp 312 juta dan Desa Rumah Keben menerima Rp 316 juta.
Yang lebih patut untuk dipertanyakan lagi bagaimana bisa terjadi penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut.
” Ditunda kabarnya,” ungkap M Keliat (36) warga Namorambe.
Lanjutnya menjelaskan penundaan di Desa Urug Gedang, Desa Rumah Keben dan Desa Gunung Berita disinyalir kuat karena tidak adanya warga yang bermukim disana.
” Gak ada pula penduduknya, siapa yang mau calon Kadesnya,” papar Keliat.
Hal senada dikatakan oleh P. Tarigan (33) warga Namorambe.
” Tahun depan, syarat jadi kepala desa minimal satu tahun berdomisili. Tidak ada yang berdomisili disana,” ujarnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan seluruh kabupaten untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa yang akan dicairkan pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Hasban Ritonga mengatakan, pihaknya terus melakukan supervisi.
” Kita akan terus melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Sedangkan pengawasan dan pendampingan dilakukan oleh Pemprovsu agar pemerintah desa bekerja secara maksimal dan rutin untuk mengawasi penggunaan dana desa itu.
” Selalu diingatkan agar dana desa itu digunakan sesuai dengan peruntukan dan cepat salur,” katanya.
Menurut anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan hal tersebut harus cepat diperiksa oleh Pemkab Deli Serdang karena berpotensi korupsi.
” Pemkab harus cepat melakukan pemeriksaan karena berpotensi korupsi,” ucap politisi PDIP ini.
Terakhir, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus melakukan penyelidikan mengenai masalah ini.
” Polres Deli Serdang dan Kejari Lubuk Pakam harus menyelidikinya,” tandas Sutrisno.
(Laporan dari Deli Serdang, MB-03)