Teks Foto : Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Kiri) Bersama Anggota saat memaparkan keempat orang sindikat jaringan narkoba Bersama sejumlah barang bukti di City Residence A-18, Jln. Sempurna, Medan, Senin (11/04/2016). (An)
Medan Berita – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba Internasional dari lokasi berbeda di Kota Medan.
Adapun sindikat peredaran narkoba yang diciduk petugas BNN berjumlah 4 orang diantaranya Achin alias MR (wanita), HND (suami Achin) anak buah Achin yang bertindak sebagai kurir, JT (wanita) sebagai pemegang uang dan AH sebagai kurir, TG merupakan bandar besar yang mengontrol peredaran sabu di Kota Medan yang ditangkap bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu, 50.000 butir pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat memaparkan keempat orang sindikat narkoba bersama sejumlah barang bukti di City Residence A-18, Jln. Sempurna, Medan, Senin (11/04/2016) menjelaskan terungkapnya peredaran sabu-sabu itu berawal dari pemberitahuan informan pada Kamis (31/03/2016) lalu, yang menyebutkan adanya sabu-sabu masuk yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut.
” Mendapat informasi tersebut, pada Jumat (01/04/2016) lalu, petugas kemudian bergerak mencari keberadaan penerima sabu-sabu. Tepat pukul 16.30 WIB, anggota mendapati tersangka Achin alias MR berada di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jln. Gatot Subroto,” kata Budi.
Meski sempat kepergok petugas, Achin sempat berupaya melarikan diri dan menabrak sejumlah pengunjung dan lari ke arah Jln. Sempurna, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia.
” Tersangka kabur dengan menumpangi mobil Ford Fiesta BK 1281 IH. Karena melawan, mobil yang dikemudikan tersangka kami tembak,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, mobil tersangka yang ditembak petugas itu turut disita.
” Kalau tidak menyerah, tentu kita tindak tegas. Setelah ditangkap di BLK, Jln. Medan-Binjai/Jln. Gatot Subroto Km 7,8, Medan, kami kemudian kami mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya,” kata Buwas.
Sedangkan, HND masih dijelaskannya, yang merupakan suami Achin ditangkap di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
“ Toni merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Dia menjalani hukuman 9 tahun penjara kasus narkotika. Ini jaringan Malaysia-Medan,” jelasnya.
Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, jaringan ini diotaki T alias TG yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“ Para Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), UU Bl 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Buwas.
(Laporan dari Medan, MB-05)