
Teks Foto : Panit Reskrim II Polsek Medan Baru, Ipda Gali (Kiri) saat mengintrogasi keempat tersangka di mako Polsek Medan Baru, Senin (11/04/2016). (MB)
Medan Berita – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian di gereja Paroki Santo Antonius Jln. Hayam Wuruk, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama barang bukti, ke empat pria tersebut digelandang ke mako Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Senin (11/04/2016) mengatakan, penangkapan keempat pelaku bernama R (20), IS (27), VS (21) warga Jln/ S Parman dan JAS alias Geleng warga Jln. Sei Silau ini berawal dari adanya laporan korban bernama Antonius Devilos Tumanggor (32) warga Jln. Karya Masjid, Kec. Medan Barat melaporkan telah kehilangan barang barang di gereja berupa 1 buah speaker , 2 buah mic wareles, 1 buah mixer dan uang Rp 200 ribu pada tanggal 8 Maret 2016.
” Atas laporan itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” kata Ronni.
Diungkapkannya, atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363.
” Keempat tersangka dikenakan ancaman hukum 5 tahun penjara,” jelas mantan Akpol Semarang tahun 2003.
(Laporan dari Medan Baru, MB)